Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Jalur 32, Jorong Sukamenanti, Pasbar.
Simpang Empat, Padangkita.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum Jalur 32, Jorong Sukamenanti, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (12/6/2021).
Sebuah sepeda motor menabrak warga yang tengah memegang sepeda. Dalam peristiwa ini, 3 orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasbar, Iptu Indra Kusuma melalui Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Ipda Donal menyebutkan kecelakaan berawal ketika sepeda motor datang dari arah Simpang Empat menuju Padang Tujuh melaju dengan kecepatan tinggi. Sepeda moto hilang kendali dan menabrak seorang warga yang tengah berdiri di pinggir jalan sambil memegangi sepeda.
"Saat itu sepeda motor merek honda Sonic dengan nomor polisi BA 6316 SO dikendarai oleh Disa, 23 tahun diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan hilang kendali sehingga mengakibatkan korban atas nama Iyal, 50 tahun tertabrak," kata Donal saat dikonfirmasi Padangkita.com, Sabtu (12/6/2021) sore di Simpang Empat.
Akibat dari kejadian tersebut korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, sepeda dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Mapolres Pasbar.
Ditambahkan Donal, Disa menderita luka robek di kening, luka lecet pada bibir, tangan dan kaki. Kemudian, teman Disa yang membonceng mengalami bengkak di kening, luka lecet pada tangan kanan. Sementara Iyal mengalami luka robek pada kepala, luka lecet pada pipi, tangan dan kaki serta tidak sadarkan diri.
"Sepeda motor yang terlibat laka (kecelakaan) juga mengalami kerusakan berupa stang bengkok, lampu depan pecah, batok depan pecah, serta bodi bagian kanan pecah. Sementara sepeda mengalami patah bodi dan bengkok plat belakang dengan kerugian sekitar Rp1 juta," jelas Donal.
Baca juga: Anak Bawah Umur Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Lingkuang Aua Pasaman Barat, Begini Kondisinya
Ia mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya. [pkt]