Padang, Padangkita.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah pusat meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan rencana itu apabila terwujud maka menyebabkan kehidupan masyarakat lebih sulit, apalagi saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
“Untuk rencana ini, dipastikan masyarakat semakin sengsara di mana kondisi masih pandemi, pergerakan dibatasi, lapangan pekerjaan sulit, kemiskinan meningkat ditambah nanti akan terjadi kenaikan bahan pokok yang merupakan kebutuhan super primer,” ujarnya dalam rilis diterima, Sabtu (12/5/2021).
Dia menuturkan bahan pokok mestinya tidak dikenakan pajak. Dia heran kenapa di situasi pandemi saat ini pemerintah pusat malah menggulirkan rencana mengenakan PPN untuk sembako.
Menurutnya, kondisi sekarang daya beli masyarakat rendah dan pertumbuhan ekonomi Sumbar pada kuartal pertama minus 0,6 persen. Diharapkan di kuartal kedua bisa menjadi satu persen.
“Secara keseluruhan pada 2021, target pertumbuhan ekonomi Sumbar berada pada angka 4,7 persen hingga 5 persen, karena daya beli masyarakat turun maka pertumbuhan ekonomi Sumbar masih dalam keadaan minus,” jelasnya.
Akardius meminta pemerintah pusat mesti melihat secara jernih persoalan keuangan negara. Dia berharap rencana pengenaan pajak bahan pokok tersebut yang masih dalam pembahasan, segera dihentikan.
Jika masih dilanjutkan Komisi II DPRD Sumbar akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah untuk mengambil sikap demi kepentingan masyarakat daerah.
Baca Juga: Pro Kontra Alfamart di Sumbar, Pengamat: Jika Tidak Ada Regulasi yang Jelas, Bisa Bunuh Ritel Lokal
“Pengambilan sikap ini, tentu mesti melewati mekanisme-mekanisme terkait hingga menetapkan keputusan strategis secara institusi,” ungkapnya. [fru]