Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pencuri sepeda motor diamuk massa di Batang Toman,i Lingkuang Aua, Pasaman Barat.
Simpang Empat, Padangkita.com – Pencuri sepeda motor diamuk massa di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Pelaku berinisial EP, 30 tahun berasal dari Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Kejadian berlangsung pada Rabu (9/6/2021), ketika EP mencuri sepeda motor sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor merek Scoopy warna merah dengan nomor polisi BA 5882 SR. Namun baru membawa beberapa meter, aksinya sudah duluan diketahui pemilik sepeda motor itu sendiri," kata Kepala Kepolisian Sektor Pasaman, Iptu Rosminarti di Simpang Empat, Jumat (11/6/2021) malam.
Rosminarti menyebutkan, saat aksi pencurian, korban atau pemilik motor sedang duduk di teras rumah tetangganya dan melihat pelaku yang tidak ia kenali malah duduk di teras rumahnya. Korban menyaksikan pelaku mengambil sepeda motor.
"Saat itu kunci kontak sepeda motor tergantung di kendaraan, makanya pelaku melihat ada peluang untuk mengambilnya. Namun aksi pelaku diketahui pemiliknya," ujar Rosminarti.
Melihat aksi pelaku tersebut, korban spontan berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga. Tak lama, warga kemudian mengamankan pelaku. Meski sempat diamuk massa, pelaku dengan selamat bisa digelandang ke Mapolsek Pasaman.
Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengaku telah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali.
"Tiga kali aksinya dilakukan di wilayah hukum Polsek Pasaman yaitu di Jambak tanggal 26 Mei 2021, tanggal 2 Juni 2021 di daerah Bandarejo, tanggal 8 di daerah Jambak dan satu lagi dilakukan di wilayah hukum Polsek Kinali," ujar Risminarti.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, jenis sepeda motor yang pernah dia curi adalah Honda Vario, Yamaha Scoopy, dan Honda Beat.
Baca juga: Anak Bawah Umur Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Lingkuang Aua Pasaman Barat, Begini Kondisinya
"Aksinya kali ini merupakan aksi yang kelima kalinya. Sebelumnya, ia melakukan aksi serupa dibantu oleh tiga orang temannya yang dari pengakuannya berdomisili di Pariaman dan Pasaman. Saat ini masih dalam proses penyelidikan anggota kita di lapangan," lanjutnya.
Terhadap pelaku, kata Rosminarti, akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (rom/pkt)