Berita Limapuluh Kota hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang pria berinisial DA, 38 tahun, ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri sawit sebanyak 1,5 ton.
Sarilamak, Padangkita.com - Seorang pria berinisial DA, 38 tahun, ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri sawit sebanyak 1,5 ton milik PTP Nusantara VI pada Kamis (10/6/2021) malam.
Warga Gunung Malintang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut ditangkap polisi usai dilaporkan pihak perusahaan dengan nomor: LP/B/60/VI/2021/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 Juni 2021.
"Pelaku beraksi pada dini hari pukul 04.30 WIB di hari yang sama dan ketahuan oleh pihak keamanan perusahaan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, Jumat (11/6/2021) via pesan WhatsApp.
Mulyadi menjelaskan, pelaku merupakan seorang sopir truk yang juga warga di sekitar kompleks perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang kehilangan 1,5 ton, setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, dia langsung kami bawa ke Polres," katanya.
Mulyadi menjelaskan, sebelum resmi dijeblokskan ke penjara, pelaku juga sempat beberapa kali kepergok mencuri sawit milik perusahaan, namun tidak sampai dilaporkan ke polisi lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dia bukan residivis, namun pernah beberapa kali ketahuan mencuri sawit," ujarnya.
Kepada polisi, DA mengaku mencuri sawit dan menjual ke pihak yang berani membayar mahal lantaran saat ini harga sawit melambung tinggi di pasaran.
"Dia menjual ke siapa yang mau membeli saja, karena di sini tidak ada peron atau tempat penampungan sawit itu, tidak seperti di Pasaman, karena di (Limapuluh Kota) sini bukan area perkebunan sawit," imbuhnya.
Baca juga: Curi Sepeda Motor di Kebun Sawit, 2 Pemuda di Air Bangis Pasaman Barat Diringkus Polisi
Saat ini, DA sudah mendekam di sel tahanan Polres Limapuluh Kota, polisi ikut menyita truk nomor polisi (nopol) BA 9877 CU dan 1.530 kilogram sawit atau mencapai 1,5 ton lebih. [pkt]