Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PPDB SMA tahun ajaran 2021/2022 di Sumbar mulai dibuka 21 Juni 2021 mendatang.
Padang, Padangkita.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2021/2022 di Sumbar mulai dibuka 21 Juni 2021 mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar sebagai penyelenggara.
Dalam penerimaan PPDB kali ini, sejumlah peraturan telah dirampungkan oleh penyelenggara. Peraturan tersebut akan menjadi acuan bagi para calon peserta yang akan mendaftar pada PPDB tahun ini.
Bagi orang tua yang memiliki putra/putri yang baru saja tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan ingin melanjutkan ke tingkat SMA, perlu memahami poin-poin peraturan tersebut agar bisa mendaftar dengan benar.
Berikut peraturan PPDB tersebut dikutip Padangkita.com dari situs resmi PPDB Sumbar:
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau online.
- Dalam melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru mendaftar langsung melalui alat komunikasi berbasis teknologi informasi melalui situs ppdb.sumbarprov.go.id.
- Dalam hal tidak tersedia fasilitas dalam jaringan maka pendaftaran dilakukan melalui PPDB luar jaringan yang diatur oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh kepala dinas melalui cabang dinas atau bidang teknis pada dinas.
- Calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 21 tahun dan paling rendah 12 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Calon pesrta didik telah menyelesaikan kelas sembilan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Bagi calon peserta didik baru dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Bagi calon peserta didik baru yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Calon peserta didik baru yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Baca juga: Ini Syarat PPDB SMA dan SMK di Sumbar Berdasarkan Jalurnya
Perlu diketahui, PPDB Sumbar dibuka dengan empat jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, prestasi, perpindahan orangtua dan afirmasi. [pkt]