Pelaku Percobaan Rudakpaksa Tewas Usai Diamuk Massa, Dua Warga Air Bangis Diringkus

Berita Pasaman Barat, Pelaku Rudakpaksa Tewas Usai Diamuk Massa, Dua Warga Air Bangis Diringkus , Sumbar, Sumatra Barat terbaru Hari ini

Dua warga yang diamankan petugas karena diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Air Bangis [Foto: Ist]

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua warga penganiayaan terhadap pelaku yang diduga hendak memperkosa di Air Bangis ditangkap polisi

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua orang yang diduga pelaku kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

BH, 45 tahun dan B, 45 tahun warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas ditangkap usai diduga menganiaya AK, 38 tahun, pelaku percobaan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap I, 30 tahun, warga setempat.

AK, warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis sendiri meninggal dunia usai 16 jam mendapat perawatan dari petugas kesehatan, Kamis (3/6/2021) malam.

"Keduanya ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/12/VI/2021/Reskrim tanggal 03 Juni 2021 dan Nomor: SP.Kap/ 13/ VI/ 2021/ Reskrim tanggal 03 Juni 2021," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat (PAsbar), AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Jumat (4/6/2021) pagi.

Ia menjelaskan, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap AK di dalam sebuah mobil minibus milik seorang warga lainnya di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

"Pada hari Rabu (3/6/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB bertempat dalam mobil Avanza Warna Silver dengan Nomor Polisi BM 1289 QI di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis, telah terjadi tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yg mengakibatkan korban AK meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku B dan kawan-kawan," terang Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman.

Dikatakan, setelah pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan korban, maka tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Alfian Nurman langsung menuju lokasi dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Untuk Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kepergok Hendak Rudapaksa Warga, Seorang Pria Air Bangis Pasbar Tewas Diamuk Usai Massa

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas guna pemeriksaan lebih lanjut. [abe]


Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat