Jakarta, Padangkita.com - Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menyatakan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya cair awal bulan ini.
"Idealnya, gaji ke-13 PNS diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," katanya mengutip detik, Rabu (2/6/2021).
Pernyataan ini sebelumnya sudah disampaikan Mohammad Averrouce beberapa waktu terkait rencana pencairan gaji ke-13 PNS ini.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto. Ia mengatakan gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan pada minggu pertama Juni.
"Gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu satu bulan Juni 2021," katanya.
Dijelaskannya, pemberian gaji ke-13 dibayarkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
Di situ diatur bahwa gaji-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2021, dan gaji-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021.
Baca Juga: Hampir 100 Ribu Data PNS Diduga Palsu, Gaji Dibayarkan Orangnya Tak Ada
Tapi seperti yang sudah diketahui sebelumnya, tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13 PNS. [*/abe]