Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polsek Kinali mengamankan seorang pencuri dengan kekerasan di Mandiangin Kinali.
Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IG, 25 tahun yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jorong Mandiangin Kinali, Pasaman Barat, Jumat (28/5/2021) malam.
Pelaku pencurian dengan kekerasan di Mandiangin Kinali itu diamankan polisi sekitar pukul 02.30 WIB setelah pelaku berhasil ditangkap warga di kediaman orang tua angkatnya di Jorong Mandiangin.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal mengatakan, usai diamankan, pelaku lagsung diperiksa di Mapolsek setempat.
Penangkapan itu, jelas Defrizal, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 25 /V/2021/SPKT/POLSEK-KINALI/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 29 Mei 2021.
"Setelah mendapati laporan bahwa telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jorong Mandiangin dan pelaku telah ditangkap oleh masyarakat, maka tim kita langsung ke TKP untuk menjemput pelaku," ujarnya di Simpang Empat melalui pesan WhatsApp yang diterima Padangkita.com, Sabtu (29/5/2021).
Menurut Defrizal, kejadian itu berawal ketika korban yang biasa dipanggil Susan sedang memberi makan anaknya. Tiba-tiba datang seseorang dengan dengan wajah tertutup menggunakan kain sarung membawa sebilah pisau.
Lalu, pelaku meminta perhiasan yang dipakai korban sambil mengancam akan membunuh korban jika perhiasan itu tidak diserahkan.
"Karena merasa terancam, korban langsung memberikan apa yang diminta pelaku, yaitu dua gelang dan satu cincin dengan total kerugian kurang lebih Rp26 juta," jelas Defrizal.
Ditambahkan Defrizal, atas perbuatan itu, pelaku bisa terancam sembilan tahun penjara.
Baca juga: Menyamar Bak Ninja, Seorang Pria di Kinali Pasbar Todong dan Curi Perhiasan Warga
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa satu gelang emas dan kita kenakan pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," katanya. [zfk]