Pemprov Sumbar Izinkan Objek Wisata Dibuka Pada Daerah Zona Kuning dan Hijau, Berikut Ketentuannya

Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seluruh objek wisata yang ada di Tanah Datar wajib tutup

Istano Basa Pagaruyuang, salah satu objek wisata di Tanah Datar. [Foto: Zulfikar/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini:  Daerah yang berada pada zona merah dan oranye, objek wisata diwajibkan untuk di tutup

Padang, Padangkita.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) resmi mengizinkan objek wisata di wilayah zona kuning dan hijau dibuka pada saat libur lebaran hari raya Idulfitri 1442 Hijriah 2021.

Sedangkan wilayah yang berada pada zona merah dan oranye, objek wisata diwajibkan untuk di tutup.

Ketentuan ini dituangkan Pemprov Sumbar dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri, Pembukaan Objek Wisata, dan Pengaturan Mobilitas Pergerekan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota Dalam Provinsi Sumbar.

"Hal ini bertujuan agar kasus Covid-19 tidak meningkat tajam pasca lebaran Idulfitri dimaksud," sebagaimana yang terlulis dalam SE yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah itu, Sabtu (8/5/2021).

Berikut ketentuan diperbolehkan dibukanya objek wisata pada daerah zona kuning dan hijau berdasarkan SE tersebut:

  1. Di buka khusus hanya untuk wisatawan lokal atau masyarakat Sumbar dan bukan untuk wisatawan dari luar Sumbar.
  2. Objek wisata yang dibuka di kabupaten/kota harus dipastikan menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat dan dalam pelaksanaanya agar berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
  3. Pengelola objek wisata wajib memakai masker dalam beraktifitas melayani pengunjung di lokasi objek wisata.
  4. Setiap pengelola objek wisata agar melakukan tindakan tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun.
  5. Pengelola objek wisata mengutamakan metode pembayaran non tunai.
  6. Pengelola objek wisata wajib menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh), tempat cuci tangan beserta tisu dan memastikan makanan yang disediakan atau dijual selalu dalam keadaan tertutup.

"Lebih lanjut tentang pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari Pemerintah Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Dengan mempedomani zonasi daerah berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

Perlu diketahui, berdasarkan update zonasi daerah yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 Sumbar untuk periode 9 Mei 2021 hingga 15 Mei 2021 hanya empat kabupaten/kota yang berada pada zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pemprov Sumbar Keluarkan SE Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021, Begini Aturannya

Daerah itu adalah, Kota Solok, Kabupaten Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya dinyatakan resiko sedang penyebaran Covid-19 atau zona oranye. [rna]

Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tantangan dan Peluang Pariwisata Sumatera Barat
Tantangan dan Peluang Pariwisata Sumatera Barat
Pembuatan Kanal Dimulai, Penyelamatan Eks KRI Teluk Bone 511 Tunggu Laut Pasang Tinggi
Pembuatan Kanal Dimulai, Penyelamatan Eks KRI Teluk Bone 511 Tunggu Laut Pasang Tinggi
Plaza Air Terjun Timbulun Painan, Wisata Air - Ekowisata Punya 1.000 Tangga dan Jembatan Kaca
Plaza Air Terjun Timbulun Painan, Wisata Air - Ekowisata Punya 1.000 Tangga dan Jembatan Kaca
Pembangunan Plaza Air Terjun Timbulun Dimulai, Terkoneksi ke Carocok Painan
Pembangunan Plaza Air Terjun Timbulun Dimulai, Terkoneksi ke Carocok Painan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah