Padangkita.com – Secara bertahap iklan-iklan rokok di jalan-jalan utama dan protokoler di Kota Padang mulai hilang.
Sejak tahun 2018, beberapa baliho yang biasanya memuat iklan rokok tampak sudah dikosongkan atau diganti dengan iklan baru. Hal ini terjadi di sejumlah lokasi, seperti di Jl. Prof. Dr. Hamka, Jl. Gajah Mada, Jl. Jedral Sudirman, Jl. Ahmad Yani, Jl. Sawahan, Jl. Samudra Purus, dan Simpang Limau Manih.
Pihak Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu), LSM yang bergerak dalam isu pemenuhan dan perlindungan anak di Kota Padang, mengapresiasi kebijakan Pemko Padang terkait pencabutan iklan rokok secara bertahap ini.
Manajer Program Ruandu Wanda Leksmana mengatakan hal ini merupakan bentuk komitmen Walikota dalam melarang total iklan, promosi, dan sponsor rokok di Kota Padang.
“Sebelumnya Pemko melalui Bapenda Kota Padang sudah menyatakan tidak memberikan izin kontrak baru dan perpanjangan kontrak bagi iklan rokok. Reklame rokok yang masih ada saat ini karena kontraknya belum habis,” ujar Wanda dalam siaran pers yang diterima Padangkita.com, Rabu (17/01/2018).
Wanda melanjutkan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok memiliki tujuan untuk pembangunan karakter dan perlindungan anak dari dampak buruk rokok. Keberadaan iklan-iklan rokok tersebut berdasarkan berbagai penelitian sangat mempengaruhi anak untuk merokok.
Berdasarkan survei yang dilakukan Ruandu tahun lalu, sebanya 77 % anak dan remaja di Kota Padang tertarik mencoba rokok karena iklan dan promosi dan sponsor rokok. Sementara itu, berdasarkan studi. Universitas Hamka tahun 2007, 46,3 persen remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk mulai merokok.
Selanjutnya, berdasarkan survei Komnas Perlindungan anak tahun 2012, 99,6 persen remaja di Indonesia telah terpapar iklan rokok luar ruangan. Kemudian, berdasarkan survei Ruandu pada 2015 ditemukan bahwa 85 persen sekolah di Kota Padang dikelilingi iklan rokok.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok bertujuan melindungi generasi muda untuk menurunkan angka prevalensi perokok dibawah 18 Tahun sebesar 25% sesuai mandat peraturan presiden No. 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” ujar Wanda.
Ia melanjutkan, muara dari komitmen ini tentunya untuk mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Layak Anak.
Artinya, Kota Padang harus memiliki sebuah sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak yang holistik dan terintegrasi dari semua sektor pembangunan seperti peranan eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Pelarangan iklan rokok ini merupakan salah satu bentuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah.
Pihak Ruandu pun mengharapkan DPRD Kota Padang agar menyetujui Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok yang di dalamnya termuat larangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Sampai sekarang, revisi perda tersebut karena belum mempunyai status hukum yang tetap akibat pengesahannya ditunda.
Warga Kota Padang dan generasi muda, kata Wanda, menunggu kepastian hukum yang dibuat pihak legislatif dan eksekutif supaya wajah Kota Padang menjadi indah dan ramah bagi anak-anak yang tinggal dan berkunjung ke Padang dengan tidak adanya iklan rokok.
“Apabila belum ada kepastian hukum seperti ini, kami dan warga Kota Padang menilai bahwa eksekutif di Kota Padang memiliki kebijakan responsif hak anak, sedangkan legislatif di Kota Padang tidak responsif hak anak,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target (Germud) Annysa Kurnia Sandra sangat mengapresiasi pencabutan iklan rokok secara bertahap ini.
Ia juga mengatakan bahwa Germud bersama puluhan anggotanya sebelumnya telah melakukan penggantian spanduk rokok dengan spanduk ramah anak di sekitar sekolah.
Hal tersebut merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat bahwa generasi muda tidak ingin dijadikan sebagai target iklan rokok yang menjadikan mereka sebagai perokok pemula.
“Iklan rokok tersebut melambangkan kalau merokok itu gaul, macho, dan keren agar pemuda tertarik untuk merokok. Bahkan harga per bungkus juga dipampang di iklan rokok tersebut. Kami berharap reklame rokok yang sekarang secara bertahap dihilangkan juga akan menjangkau nantinya spanduk-spanduk rokok di warung-warung yang tidak dikenakan pajak dan jumlahnya masih banyak,” ujarnya.