Padangkita.com – Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT menjadi perbincangan hangat publik Sumatera Barat beberapa minggu belakangan. Adanya laporan tentang banyaknya jumlah pengidap LGBT di Sumbar membuat masyarakat resah.
Menanggapi kondisi ini, Pemprov Sumbar mengadakan rapat koordinasi di Auditorium Gubernuran, Kamis (11/01/2018). Rakor tersebut dihadiri berbagai pemangku kebijakan, mulai dari pimpinan dinas di pemprov, pemkab/pemko, DPRD Sumbar, alim-ulama, ninik mamak, bundo kanduang, PKVHI Sumbar, perwakilan LSM, akademisi, dan sebagainya. Di pengujung rakor, semua kalangan setuju bahwa LGBT berbahaya dan mesti dicegah penyebarannya.
Dalam rakor, mengemuka berbagai usulan untuk mencegah penyebaran LGBT, salah satunya usulan untuk membuat Perda Anti-LGBT. Mewakili Pemprov Sumbar dalam rapat itu, Asisten II Setdaprov Sumbar Syafruddin mengatakan tak tertutup kemungkinan Sumbar akan mengadakan Perda Anti-LGBT ataupun melakukan revisi terhadap Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Antimaksiat dengan memasukkan tentang LGBT di dalamnya.
“Bagi kita sebagai orang Islam dan orang Minang, LGBT itu maksiat. Akan lebih efektif kalau perda antimaksiat yang kita sempurnakan agar tercakup semuanya. Yang jelas, semangat kita ada. Akan kita jadikan dasar hukum kebijakan untuk ke depan. Kita coba bicarakan ini nanti. Ini memang mendesak. Target kita tahun 2018 ini ada aturannya soal LGBT ini di Sumbar. Sebab mereka ada di sekitar kita,” ujar Syafruddin, Kamis (11/01/2018).
Syafruddin melanjutkan, dalam rakor ini juga disepakati pembentukan gerakan terpadu dari berbagai pihak yang hadir dalam mencegah penyebaran LGBT. Rancangan program ini diperkirakan rampung sekitar bulan Maret. Setelah adanya program ini, akan jelas konsep kebijakan Sumbar, mulai dari tingkat makro ke mikro di tiap-tiap kabupaten/kota. Tidak hanya itu, tiap-tiap organisasi baik pemerintah maupun kemasyarakatan nanti juga akan memiliki kebijakan khusus mengenai LGBT.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat. Adanya Perda juga akan menjadi landasan hukum bagi setiap OPD untuk beraksi. Namun di samping itu, juga diperlukan gerakan sosial dari berbagai pihak untuk deklarasi anti-LGBT karena pembentukan Perda butuh proses, tidak selesai dalam 3-4 bulan.
“Yang penting aksinya dulu. Kita siapkan deklarasi gerakan bersama bagaimana sikap Sumbar terhadap LGBT. Nanti pihak-pihak sesuai perannya menjelaskan bagaimana bahaya LGBT. Dari segi agama bagaimana, begitu juga dari segi medis. Harus ada gerakan seperti ini. Kalau kita malu-malu atau setengah-setengah, masalah ini akan semakin meruyak. Dari sudut pandang manapun, norma, adat, agama LGBT tidak bisa dibenarkan,” ujar Hidayat.