Konflik Lahan di Pasbar, 5 Petani Ditahan dan Puluhan Terancam, DPRD Sumbar Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Polda

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Puluhan petani Nagari Air Bangih, Pasaman Barat mendatangi Kantor DPRD Sumbar.

Puluhan petani Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasbar, mendatangi Kantor DPRD Sumbar, Senin (19/4/2021). [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Puluhan petani Nagari Air Bangis, Pasaman Barat mendatangi Kantor DPRD Sumbar.

Padang, Padangkita.com - Puluhan petani Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (19/4/2021).

Mereka rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan II DPRD Sumbar terkait penahanan lima orang rekan mereka oleh Polres Pasbar.

Guntur Abdurrahman, salah seorang Kuasa Hukum petani dari LBH Pergerakan mengatakan lima petani tersebut ditangkap dan ditahan oleh Polres Pasbar karena dinilai berkebun sawit di lahan yang termasuk dalam kawasan hutan produksi.

Ia menyebut, masih banyak petani lainnya yang dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan yang serupa. Hal itu mengingat hampir seluruh masyarakat di daerah tersebut adalah petani sawit.

"Faktanya, masyarakat berkebun atas seiizin pemangku adat yang memegang kuasa atas tanah ulayat, datuak penguasa adat-ulayat, sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun, ada yang sudah 30 tahun, bahkan ada masyarakat yang sudah bermukim turun-temurun di areal tersebut sejak masih zaman penjajahan Belanda," ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat tersebut.

Guntur menjelaskan, penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang termasuk dalam peta kawasan hutan memiliki prosedur atau tata cara penyelesaian secara administrasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sehingga, lanjut dia, seharusnya upaya penegakan hukum pidana tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara.

Hal itu karena masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal logging ataupun perusak hutan. Masyarakat, tegas dia, hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan.

"Bahkan di dalam sebagian areal kawasan hutan tersebut secara de facto telah diakui sebagai kawasan permukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah, seperti jalan, sekolah, tempat ibadah, dan lain-lain," ungkap Guntur.

Halaman:

Baca Juga

Sumbar Kini Punya Perda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, Ini Harapan Gubernur
Sumbar Kini Punya Perda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha, Ini Harapan Gubernur
Perda Pesantren Sumbar Memasuki Tahap Akhir, Peluang Bantuan Hibah Akan Terbuka Lebih Lebar
Perda Pesantren Sumbar Memasuki Tahap Akhir, Peluang Bantuan Hibah Akan Terbuka Lebih Lebar
Forum Masyarakat Desak Transparansi Seleksi KPID, Singgung Isu Non-Partisan
Forum Masyarakat Desak Transparansi Seleksi KPID, Singgung Isu Non-Partisan
Gelombang Protes Nasional: Ribuan Massa Padati DPRD Sumbar, Soroti Kebijakan Elite Politik
Gelombang Protes Nasional: Ribuan Massa Padati DPRD Sumbar, Soroti Kebijakan Elite Politik
Pemprov Sumbar Tegaskan Komitmen Bersama DPRD Membangun Daerah
Pemprov Sumbar Tegaskan Komitmen Bersama DPRD Membangun Daerah
Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Resapi Pesan Presiden Prabowo untuk Bangun Daerah
Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Resapi Pesan Presiden Prabowo untuk Bangun Daerah