Antisipasi Maraknya Tambang Galian C ilegal, Pemkab Pessel Minta Penambang Urus Izin

Antisipasi Maraknya Tambang Galian C ilegal, Pemkab Pessel Minta Penambang Urus Izin

Ilustrasi penambang pasir (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi penambang pasir (Foto: Ist)

Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan para pelaku dan pengusaha penambangan galian C untuk mengurus izin kepada pemerintah setempat. Hal ini untuk mengantisipasi maraknya aktivitas penambangan galian C di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk pengawasan dan pemantauan segala jenis kegiatan secara berkelanjutan. Selain itu hal tersebut diperuntukan agardapat mengendalikan dampak kerusakan terhadap lingkungan.

"Untuk mengantisipasi agar usaha penambangan galian C ilegal tidak terjadi pada titik-titik yang dinilai dapat membahayakan terhadap lingkungan, sehingga saya bersama tim dari Dinas Perizinan dan Dinas PSDA turun langsung ke lapangan. Melalui peninjauan langsung ke kelapangan ini, sehingga kita dari petugas dapat melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha galian C, sekaligus melakukan pendataan terhadap titi-titik yang rawan," katanya dikutip dari humas, Jumat (12/01/2018).

Menurutnya dari hasil pengecekan lapangan pada tiga titik yang melakukan aktifitas galian C di dua nagari itu, usaha galian C yang dijalankan oleh warga setempat memiliki izin operasional hingga tahun 2021.

"Berdasarkan kajian tekhnis dari Dinas PSDA Pessel, aktifitas tambang galian C itu tidak membahayakan keselamatan tebing sungai dan jalan raya di Nagari Bungopasang - Salidokecil. Karena kegiatan penambangan itu, sekaligus membantu normalisasi Batang Salido dan membangun batu penyangga pengaman tebing sungai dan jalan raya," jelasnya.

Karena usaha galian C memiliki kerawanan yang cukup tinggi bisa menimbulkan kerusakan pada lingkungan, sehingga pemantauan akan terus dilakukan pada beberapa kecamatan lainya.

"Kita akan terus melakukan pemantauan terhadap usaha galian C ini, sebab usaha ini memiliki kerawan yang cukup tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Agar tidak menimbulkan dampak sebagai mana dikuatirka itu, sehingga kepada pengusaha galian C ditegaskan untuk mengurus izan, tujuan agar bisa dilakukan penataan terhadap titik lokasi yang dibolehkan atau yang dilarang," tegasnya.

Baca Juga

Riyono Ungkap 10 Dampak Serius Ekspor Pasir Laut, Mulai dari Ekologis hingga Konflik Sosial
Riyono Ungkap 10 Dampak Serius Ekspor Pasir Laut, Mulai dari Ekologis hingga Konflik Sosial
Launching Buku 'Green Democracy', Sultan: Semangat Wujudkan Keseimbangan
Launching Buku 'Green Democracy', Sultan: Semangat Wujudkan Keseimbangan
Pj Wali Kota Padang Terima Penghargaan Nirwasita Tantra
Pj Wali Kota Padang Terima Penghargaan Nirwasita Tantra
Limapuluh Kota – Warsi Kerja Sama Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat
Limapuluh Kota – Warsi Kerja Sama Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Pj Wako Pariaman Roberia Minta SMA-SMK Hasilkan Karya dari Daur Ulang Sampah
Pj Wako Pariaman Roberia Minta SMA-SMK Hasilkan Karya dari Daur Ulang Sampah