Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merilis soal aturan dan pengendalian transportasi saat masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
Aturan yang akan dirilis tersebut dianggap sebagai payung hukum lanjutan terkait larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.
Pemerintah beralasan kalau kebijakan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat mudik lebaran.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).
Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Mudik dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Gubernur Sumbar Serahkan Semua ke Pusat
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," pungkasnya. [*/abe]