Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kalapas Kelas IIB Pariaman dinonaktifkan akibat video viral Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Padang, Padangkita.com – Video viral Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, berbuntut panjang. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) me-nonaktifkan Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Andika Dwi Prasetya mengatakan, keduanya ditarik guna mengikuti serangkaian pemeriksaan.
"Itu kelalaian mereka, mereka harus bertanggung jawab atas (kelalaian) itu semua," kata Andika kepada Padangkita.com di Padang, Kamis (1/4/2021).
Andika menjelaskan, meskipun kejadian itu terjadi pada bulan November 2020 dan belum dijabat oleh Eddy Junaidi sebagai Kalapas dan Rizky Pratama sebagai KPLP, kejadian video viral TikTok dari dalam Lapas itu merupakan tanggung jawab dari mereka.
"Karena bagaimanapun ketahuannya itu di bawah kepemimpinan dia," ucapnya.
Saat ini, baik Eddy ataupun Rizky menjalani pemeriksaan secara maraton di Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Andika menjelaskan, para WBP di Lapas Kelas IIB Pariaman tidak ada campuran antara tahanan pria dan wanita. Namun, kata dia, karena kapasitas yang penuh, mereka disatukan di Lapas yang sama.
"Karena semua Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumbar itu over capacity 84 persen, total hampir lima ribu tahanan kami di 29 tempat itu," ujarnya.
"Yang jelas hak-hak dia seperti remisi atau program asimilasi para tahanan itu dicabut, tidak ada alasan untuk tidak mencabut, karena itu pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban (Ditjen Kamtib) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman.
Hal tersebut buntut dari viralnya video sejumlah tahanan yang kedapatan menggunakan telepon seluler (ponsel) dan menggunakan aplikasi TikTok yang kemudian viral di media sosial (medsos) Facebook.
WBP yang mengambill video berinisial DR, 37 tahun, AJ, 21 tahun, DE, 32 tahun dan G, 28 tahun.
Baca juga: 4 WBP Lapas Kelas IIA Padang Ikuti Diklat Barista di BLK, Gabung Bersama Masyarakat Umum
“Iya, Dirjen Pas ke sana, pasca-kejadian itu,” kata sumber Padangkita.com di Kemenkumham via telepon. [pkt]