Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang pengusaha angkutan di Padang didenda Rp8 juta karena modifikasi truk miliknya.
Padang, Padangkita.com - Seorang pengusahan angkutan di Kota Padang berinisial DF, 38 tahun divonis bersalah dan didenda Rp8 juta karena telah modifikasi truknya menjadi truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (24/3/2021) dengan Hakim ketua Juandra, dan hakim anggota Arinaldi dan Reza Himawan.
"Menjatuhkan hukuman denda Rp8 juta kepada terdakwa dengan subsider 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Juandra saat membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa, kata majelis hakim, divonis bersalah karena telah membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan tersebut.
Karena itu, dalam putusannya, majelis hakim juga memerintah kepada terdakwa untuk menormalisasi kembali kendaraan miliknya yang telah dibuat, dirakit atau yang di modifikasinya seperti semula.
Diketahui, vonis tersebut terbilang lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp10 juta dengan subsider dua tahun penjara.
"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap terdakwa DF saat ditanya majelis hakim.
Sebelumnya, DF dibawa keranah hukum setelah ia kedapatan memodifikasi satu truk bak terbuka BA 8036 QU, sehingga melebihi ukuran dan kapasitas yang telah diatur dalam ketentuannya peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Truk Bermuatan Batu Bara Terbalik di Depan Gerbang PT Semen Padang
Sidang perdana terhadap terdakwa digelar pada Kamis (18/2/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh JPU. [zfk]