Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kejagung RI tegaskan bahwa video jaksa terima suap kasus Habib Rizieq itu berita bohong.
Padangkita.com – Baru-baru ini beredar video di media sosial terkait adanya seorang jaksa yang diduga menerima suap di kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,” begitulah narasi pada video tang beredar di medsos seperti dikutip dari Kompas.com.
Lantas, cuplikan video itu membuat banyak pihak geram akan hal tersebut dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Hingga pada akhirnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) angkat bicara perihal kasus suap dari video yang beredar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa hal tersebut adalah hoax alias tidak sesuai fakta. Video yang ramai diperbincangkan di media sosial itu adalah rekaman lawas.
“Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungil Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang HRS,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (21/03/2021).
Leonard mengungkapkan bahwa video yang beredar itu merupakan penjelasan dari penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur terkait kasus pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
“Bahwa pejabat menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujarnya.
Video itu jelas tidak ada kaitannya dengan proses sidang HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa informasi dalam video yang beredari itu adalah tidak benar atau hoaks.
Lebih lanjutnya, Leonard meminta kepada masyarakat untuk tidak membuat berita atau video ataupun informasi yang tidak benar kebenarannya. Apalagi berita hoaks tersebut disebarluaskan melalui jejaring media sosial.
Selain itu, Leonard juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah terpercaya dan terprovokasi dengan berita hoaks seperti video yang beredar saat ini.
Pihak kepolisian juga akan turun tangan untuk mengusut video hoaks jaksa yang menerima suap sidang HRS. Polri akan mencari pembuat dan penyebar video hoaks tersebut.
Sementara itu, Menko Puljukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video hoaks itu. Mahfud menyebutkan bahwa penyebar video hoaks tersebut bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.
“Sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, pada Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Akui Habib Rizieq Sihab Sebagai Imam Besar Umat Islam
“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” ungkapnya. [*/rik]
Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.