Jakarta, Padangkita.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 masih dibuka. Batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021.
Sementara itu, pelaporan SPT bagi badan paling lambat pada 30 April 2021.
Proses pelaporan dapat dilakukan wajib pajak melalui sejumlah cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, dan DJP online (e-filing).
Perlu diingat, wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Kesadaran Masyarakat Soal Kesehatan dan Finansial Selama Pandemi Meningkat Tinggi
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. [try]