Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Istri almarhum Deki Susanto akan kembali dipanggil Polda Sumbar untuk dimintai keterangannya.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menjadwalkan pemanggilan Mherye Fhtiriananda, 35 tahun, istri alamrhum Deki Susanto burunan judi yang ditembak mati polisi di Sungai Pagu, Solok Selatan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Mherye dijadwalkan untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi, Selasa (15/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan istri almarhum Deki Susanto, kata Satake guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Saat ini, jelas Satake, Polda Sumbar juga udah mengirimkan surat kepada Mherye terkait pemanggilan itu.
"Untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya kan dikembalikan oleh Kejati kepada penyidik," ujar Satake kepada Padangkita.com saat dihubungi via telepon, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan, pihaknya siap untuk memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan terkait kasus itu.
"Kita siap, besok pukul 09.00 WIB kita sudah berada di Polda Sumbar," ujar Guntur kepada Padangkita.com.
Ditegaskan Guntur, terkait pemberian keterangan lanjutan, pihaknya siap kapanpun untuk mendatangi Mapolda Sumbar. Namun, kata Guntur, pihaknya keberatan jika saksi (Istri Almarhum Deki Susanto) dipertemukan dengan tersangka saat memberikan kesaksian.
"Karena tidak ada urgensinya dan bukan persyaratan penyidikan untuk konfrontasi, apalagi hal ini dapat memperburuk kondisi psikis istri korban," tegas Guntur.
Lebih lanjut, dijelaskan Guntur, jika memang harus dipertemukan saksi dengan korban, maka akan diusahakan.
"Keteguhan keluarga demi memperjuangkan keadilan, istri korban akan memaksakan diri untuk siap (bertemu tersangka) agar jangan ada celah kasus ini tidak diusut tuntas," sebutnya.
Diketahui, hingga saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap penyerahan berkas oleh penyidik polisi ke Kejati. Namun, berkas itu dikembalikan oleh Kejati (P19) karena belum lengkap secara formil dan materil, pada Selasa (2/3/2021). [zfk]