Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Puluhan warga Pesisir Selatan unjuk rasa ke kantor gubernur Sumbar
Padang, Padangkita.com- Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021) pagi.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah mempertanyakan kenapa calon bupati terpidana dilantik sebagai bupati.
"Kenapa bupati yang tersandung pidana dilantik? Ada apa?,"kata salah seorang orator yang kemudian disambut riuh pengunjuk rasa lainnya.
Dari pantauan Padangkita.com, massa mulai berkumpul di depan Kantor Gubernur Sumbar sekitar pukul 10.45 WIB, tepatnya di ruas jalan di depan kantor gubernur.
Belasan spanduk berisikan tuntuan mereka dibentangkan di halaman kantor gubernur. Salah satu spanduk bertuliskan "Perusak Lingkungan". Spanduk lainnya bertuliskan, " Haruskah Hukum Rimba Bertindak?," tulisnya.
"Kami jauh-jauh dari Pesisir Selatan ingin menyampaikan kepada bapak (Gubernur) bahwa hukum tidak ditegakkan di Pesisir Selatan," kata orator lainnya.
Para pengunjuk rasa mendesak Gubernur Sumbar menemui mereka untuk memberi penjelasan dan menjawab pertanyaan mereka. Jika tidak ada Gubernur, mereka meminta salah satu utusan untuk menemui mereka.
"Kami memanggil bapak (Gebernur) temui kami di sini. Jika tidak kami akan memaksa untuk masuk ke dalam," katanya.
Sementara itu, ratusan personel polisi terlihat berjaga di lokasi. Beberapa kendaraan taktis lapis baja seperti kendaraan water canon dan raisa (pengurai massa) juga terlihat.
Diketahui, Rusma Yul Anwar merupakan Bupati Pesisir Selatan terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Pesisir Selatan 2020. Dia berpasangan dengan Rudi Hariansyah. Kemudian mereka dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Namun, Rusma yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan tersandung kasus perusakan mangrove di kawasan Mandeh Pesisir Selatan atau tindak pidana lingkungan hidup. Dia divonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan terkait kasus itu.
Baca juga: Bupati dan Wabup Pessel Bantu Beras dan Makanan Siap Saji untuk Korban Kebakaran di Pasar Kambang
Kemudian, Rusma mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Januari 2021 lalu setelah Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang. Akan tetapi, permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. [rna]