Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bripda AP terancam diberhentikan tidak hormat karena telah menembak teman kencannya di Pekanbaru.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan menindak tegas Bripda AP, 25 tahun yang menembak teman kencannya di Pekanbaru, Riau.
Oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang dipastikan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, proses sidang kode etik tersebut dilakukan atas pelanggaran yang diduga dilakukan AP dengan memesan wanita nakal secara online melalui aplikasi MiChat dan sampai melakukan penembakan pada saat wanita itu kabur.
“Yang jelas saat ini penanganan kasus pidananya dulu, baru nanti kita bicara kode etiknya. Polda Sumbar hanya menangani kode etik yang bersangkutan,” kata Satake Bayu saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (14/3/2021).
Satake kembali menegaskan bahwa keberadaan Bripda AP di Kota Pekanbaru dalam rangka menjalankan tugas.
“Meskipun dari pihak Polda Riau sempat mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dalam rangka bertugas, namun itu sudah dijelaskan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Bripda AP, nekat menembak seorang perempuan berinisial RO yang dipesannya melalui aplikasi MiChat.
Namun, pada saat berada di lobi hotel tempat AP menginap, korban dan rekannya berinisial DO pergi lagi dengan alasan hendak membeli alat kontrasepsi.
Baca juga: Kapolres Padang Panjang Pastikan Bripda AP Miliki Surat Tugas ke Pekanbaru
Ketika diajak oleh AP agar pergi bersama-sama, korban kemudian menaiki mobil taksi online dan kabur. Saat itulah AP menembak mobil itu hingga mengenai pelipis bagian kanan RO. [pkt]