Jakarta, Padangkita.com - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur atau terlibat langsung dalam kisruh partai Demokrat. Sebab, hal tersebut merupakan masalah internal partai.
Ia menilai perisitiwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang bukan atau belum menjadi masalah hukum yang bisa dicampuri pemerintah.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Sabtu (6/3/2021).
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah tidak bisa melarang ataupun mendorong kader Demokrat melakukan kegiatan terkait hal tersebut.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tambahnya.
Menurutnya, sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan kejadian kisruh PKB GusDur dan PKB Cak Imin pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan sikap yang sama juga dilakukan pemerintah di era Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari GusDur pada tahun 2003 lalu.
“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” katanya.
Hal tersebut, kata Mahfud, dianggap sebagai bentuk menghormati indenpendensi partai politik oleh pemerintah.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tandasnya.
Diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. KLB tersebut dimotori oleh sejumlah mantan kader Partai Demokrat.
"Memutuskan menetapkan, pertama, dari calon yang kedua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun membacakan keputusan KLB.
Sementara itu, Ketua Umum Demokrat yang terpilih pada Kongres V Tahun 2020, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahkan menyatakan KLB tersebut ilegal. Ia juga menganggap KLB tersebut tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). [try]