Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kasus dugaan manipulasi keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (4/3/2021).
Kajari Padang, Ranu Subroto mengatakan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial DSD, 37 tahun yang menjabat sebagai manajer koperasi.
"Kita menetapkannya sebagai tersangka pada pukul 10.30 WIB tadi," kata Ranu dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Kamis (4/3/2021).
Ranu mengatakan, tersangka diduga kuat telah memanipulasi keuangan koperasi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp900 juta. DSD memanipulasi keuangan dengan modus membuat pinjaman fiktif di koperasi tersebut.
"DSD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah," kata Ranu.
Ranu mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun jumlah kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp900 juta, namun jumlah pastinya akan disampaikan pada surat dakwaan nantinya," ungkapnya.
Saat ini, tambah Ranu, pihaknya menahan tersangka sebagai tahanan titipan di Rutan Anak Air Padang.
"Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Baca juga: Koperasi Serba Usaha Milenial Pessel Sejahtera Siap Mengolah Gambir Agar Bernilai Jual Tinggi
Pihaknya akan segera merampungkan penyidikan kasus ini dan dan melimpahnya ke pengadilan. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini." [pkt]