Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pria tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental.
Bukittinggi, Padangkita.com - Seorang pria yang sudah berumur 56 tahun berinisial M, warga Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Agam, ditangkap Unit Reskrim Polres Bukittinggi, Kamis (25/2/2021). Pria tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution menyampaikan, tindakan pemerkosaan oleh pria itu dilakukan terhadap anak perempuan berumur 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
"Mendapatkan perlakuan tersebut, korban menyampaikan kepada orang tuanya. Dari keterangan anaknya tersebut orang tua korban mencoba mencari tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya," ujar AKP Chairul Amri, Jumat (26/2/2021).
Orang tua korban akhirnya mengetahui pelaku setelah pelaku ingin menjemput korban.
"Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, datanglah seorang laki-laki akan menjemput anaknya ke rumah, di situlah orang tua korban dan warga sekitar mengamankan laki-laki tersebut dan menyerahkan ke Polsek Banuhampu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi," kata Chairul Amri.
Untuk saat ini, sebut Chairul, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
Baca juga: Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ladang Laweh Agam
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. [pkt]