Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: BPK Sumbar temukan adanya indikasi penyimpangan anggaran Covid-19
Padang, Padangkita.com- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran Covid-19. Pertama terkait pembayaran secara tunai sebesar Rp49 miliar, dan pengadaan handsanitizer Rp4,9 miliar.
Yusnadewi menjelaskan, dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan dana penanganan Covid-19 di Sumbar, ada dua temuan yang siginfikan. Pertama, senilai Rp4,9 miliar kerugian negara yang harus dikembalikan, terkait pengadaan handsanitizer.
"Untuk saat ini, pihak yang diperiksa sudah mengembalikan sebanyak Rp1.1 miliar. Artinya, ada sekitar Rp3,8 miliar lagi yang harus dikembalikan," ungkapnya, usai kegiatan media workshop BPK hasil pemeriksaan BPK semester II, Padang, Kamis (25/2/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu sisa pengembalian kerugian negara tersebut hingga tanggal 28 Februari 2021 nanti.
Temuan kedua, yakni senilai Rp49 miliar yang angkanya terdapat di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kasusnya, terkait pembayaran yang dilakukan secara tunai.
Meskipun demikian, ia juga tidak bisa memastikan bahwa ada indikasi kerugian daerah. Sebab, BPK melakukan pemeriksaan dengan menyorot bagaimana cara pembayaran Rp49 miliar tersebut dilakukan.
"Kenapa pembayaran dilakukan secara tunai? Padahal Pemprov Sumbar sudah menerapkan Nagari Cash Management (layanan Bank Nagari) dengan sistem transfer," ujarnya.
BPK meragukan pembayaran yang dilakukan secara tunai bisa dipotong tanpa diketahui.
Yusnadewi juga mengungkapkan, awalnya BPK melakukan PDTT atas penanganan Pandemi Covid-19, terkait adanya dana dari realokasi dan refocusing sekitar Rp400 miliar.
"Hanya saja waktu yang tersisa sangat singkat. Kemarin pada saat melakukan pemeriksaan, yang baru bisa dituntaskan dan disajikan di dalam laporan itu ada dua temuan terkait handsanitizer," ungkap Yusnadewi.
Menurut Yusnadewi, hal itu harus diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Terkait siapa yang dikenakan pengembaliannya berdasarkan LHP BPK.
"Kalau BPBD seharusnya yang memproses adalah Pemerintah Provinsi Sumbar. Kami meminta dikembalikan ke kas daerah Rp4,9 miliar," jelas Yusnadewi.
Yusnadewi menyebutkan, di luar Rp4,9 miliar itu bisa saja masih ada masalah lainnya. BPK berharap punya waktu untuk menelusuri pada saat pemeriksaan atas LHPD nanti. [rna]