Kejati Sumbar Nyatakan Berkas Kasus Penembakan Deki Susanto Belum Lengkap

Padang, Padangkita.com - Oknum polisi berinisial KS, penembak Deki Susanto di Solok Selatan dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kejati Sumbar menilai berkas perkara kasus penembakan Deki Susanto belum lengkap atau “P18”.

Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menilai berkas perkara kasus penembakan Deki Susanto belum lengkap atau “P18”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Yunelda mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan belum lengkap pada Selasa (23/2/2021) kemarin.

"Masih ‘P18’, kita sudah terbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik polisi bahwa berkas tersebut P18 atau belum lengkap," kata Yunelda di Kejati Sumbar, Rabu (24/2/2021).

Menurut Yunelda, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas tersebut sejak diserahkan tahap satu oleh penyidik polisi ke Kejati Sumbar.

Yunelda menyebutkan, menerima berkas kasus tersebut atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik polisi pada Selasa (9/2/2021) lalu. Ada dua orang jaksa yang memeriksa dan meneliti berkas tersebut.

"Setelah dinyatakan P18 ini, kita punya rentang waktu tujuh hari untuk menyatakan apakah berkas tersebut P19 (dikembalikan ke penyidik polisi) atau P21 (dinyatakan lengkap)," kata Yunelda.

Dalam rentang waktu tujuh hari itu, pihaknya akan kembali mempelajari ataupun memeriksa dan meneliti berkas tersebut. "Setelah P18 ini, belum tentu P19, bisa saja nanti P21 atau lengkap setelah kami di pelajari lagi," ungkapnya.

Dalam kasus ini seorang oknum polisi Brigadir KS yang bertugas di Satreskrim Polres Solok Selatan (Solsel), sebagai tersangka. Ia disangka menembak Deki Susanto yang disebut sebagi tersangka kasus judi hingga Deki meninggal dunia Rabu (27/1/2021) lalu.

Baca juga: Fakta Baru, Kuasa Hukum dan Keluarga Sebut Almarhum Deki Susanto dan KS Ada Hubungan Pertemanan

Setelah memeriksa 11 orang saksi, tim penyidik Polda Sumbar merampungkan berkas dan melimpahkannya ke Kejati Sumbar pada Selasa (9/2/2021) lalu. Brigadir KS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang berujung kematian. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Ayah Rahmad Vaisandri: Terima Kasih Pak Andre Rosiade Mengawal Kasus Kematian Anak Saya
Ayah Rahmad Vaisandri: Terima Kasih Pak Andre Rosiade Mengawal Kasus Kematian Anak Saya
Kasus Pembunuhan Rahmad Vaisandri, Andre Rosiade: 11 Terduga Pelaku telah Ditahan Polisi
Kasus Pembunuhan Rahmad Vaisandri, Andre Rosiade: 11 Terduga Pelaku telah Ditahan Polisi
Usai RDP Komisi III DPR RI, Andre Rosiade Harap Kasus Rahmad Diungkap Terang Benderang
Usai RDP Komisi III DPR RI, Andre Rosiade Harap Kasus Rahmad Diungkap Terang Benderang
Keluarga Rahmad Tiba di Jakarta untuk Hadiri RDP Komisi III DPR, Andre Rosiade Tanggung Semua Akomodasi
Keluarga Rahmad Tiba di Jakarta untuk Hadiri RDP Komisi III DPR, Andre Rosiade Tanggung Semua Akomodasi
Kasus Kematian Rahmad Masuk RDP Komisi III, Andre Rosiade Bawa Keluarga Korban ke Jakarta
Kasus Kematian Rahmad Masuk RDP Komisi III, Andre Rosiade Bawa Keluarga Korban ke Jakarta
Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Sopir Bus Al Hijrah Dibahas di RDP Komisi III
Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Sopir Bus Al Hijrah Dibahas di RDP Komisi III