Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK memutuskan untuk tidak menerima enam permohohan sengketa Pilkada serentak 2020 di Sumbar
Padang, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima enam permohohan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumatra Barat (Sumbar).
Sementara, sidang lanjutan permohohan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Solok masih menunggu jadwal.
Berdasarkan catatan Padangkita.com, enam permohohan sengketa Pilkada tersebut terdiri atas dua gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan empat gugatan pemilihan bupati (Pilbup). Dua gugatan Pilgub Sumbar diajukan oleh pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.
Berdasarkan sidang pengucapan putusan/ketetapan, Selasa (16/2/2021), PHP kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar itu ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Hal tersebut disebabkan Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 2 Huruf b UU 10/2016.
PHP mereka kandas karena jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Sumbar.
Nasib yang sama juga terjadi pada sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus di Pilbup Pesisir Selatan (Pessel) dan pasangan calon Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Pilbup Limapuluh Kota.
Sidang kedua perkara tersebut juga digelar Selasa kemarin, dan MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan kedua pasangan itu karena tidak memiliki kedudukan hukum karena jumlah perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak tidak memenuhi ketentuan Pasal 106 Ayat 2 Huruf b UU 10/2016.
Sedangkan, pada Senin (15/2/2021), MK juga menolak dua permohohan sengketa yang diajukan pasangan Tri Suryadi-Taslim di Pilbup Padang Pariaman dan pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan di Pilbup Sijunjung.
MK memutuskan untuk tidak menerima dua gugatan tersebut dengan alasan yang sama karena permohonan PHP diajukan melewati masa tenggang.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan pihaknya segera melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. KPU Kabupaten di empat daerah juga akan melakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pasca-putusan MK.
Dia menjelaskan kepala daerah terpilih yang ditetapkan tersebut merupakan pasangan calon yang meraih suara terbanyak di Pilkada.
"KPU melakukan penetapan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah KPU menerima salinan putusan MK," jelasnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon hari ini, Rabu (17/2/2021).
Lebih lanjut, Yanuk menyampaikan ada satu daerah di Sumbar di mana sidang lanjutan permohohan PHP masih menunggu jadwal dari MK. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Solok. PHP diajukan oleh pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Baca juga: Usai Putusan MK, KPU Sumbar Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Kepala Daerah Terpilih
"Kalau untuk Solok, kota lihat di jadwal MK, itu tidak ada. Jadi kemungkinan Solok akan lanjut ke sidang pemeriksaan karena hari masih ada sidang terkait putusan dismissal. Jadi sementara Solok tidak ada masuk dalam jadwal," terangnya. [fpkt]