Berita Pesisir Selatan hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: Perjuangan Hendrajoni-Hamdanus kandas di MK.
Painan, Padangkita.com – Perjuangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni-Hamdanus kandas di Mahkamah Konstitusi. Permohon sengketa pemilihan bupati (Pilbup) yang diajukan pasangan ini ditolak oleh MK.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Selasa (16/2/2021).
MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 2 Huruf b UU 10/2016 yakni, dengan jumlah jumlah penduduk 513.254 jiwa, maka jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota.
Jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1 persen x 225.216 suara = 2.252 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 86.074 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 128.922 suara. Sehingga perbedaan suara kedua pasangan calon itu adalah 42.848 suara atau 19,02 persen atau lebih dari 2.252 suara.
Sebelumnya, pasangan Hendrajoni-Hamdanus mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dengan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 melalui kuasa hukum Ardyan dkk dengan pihak Termohon KPU Pesisir Selatan.
Baca juga: Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Pilkada Sumbar, Ini Jadwalnya
Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara tersebut yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah. [pkt]