Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK menolak permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.
Padang, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulyadi-Ali Mukhni. Sehingga, sidang tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Selasa (16/2/2021).
Dalam amar putusan, MK menyatakan eksepsi Termohon (KPU Sumbar) dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan Pemohon (Mulyadi-Ali Mukhni) tidak memiliki kedudukan hukum.
“Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo,” sebutnya.
Sebelumnya, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 melalui kuasa hukum Veri Junaidi dkk dengan pihak tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Sedangkan pihak terkait dalam perkara tersebut yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy.
Baca juga: Mulyadi-Ali Mukhni Minta Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS
Dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan ke MK, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Sumbar soal penetapan Mahyeldi-Audy sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub. Pasangan itu juga meminta MK memerintahkan KPU Sumbar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dalam Pilgub Sumbar. [pkt]