Besok, MK Bacakan Putusan Soal Nasib 2 Sengketa Pilgub Sumbar

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Solok.

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: Dok. Sekretariat Kabinet]

Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK akan bacakan putusan soal permohonan sengketa Pilgub Sumbar bersok.

Padang, Padangkita.com - Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) soal permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) yang diajukan oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibacakan besok, Selasa (16/2/2021).

Dilihat Padangkita.com di situs resmi MK, sidang gugatan tersebut akan digelar pada pukul 16.00 WIB. Sidang digelar secara serentak bersamaan dengan sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota.

Sidang akan digelar di Gedung MK RI 1 Lantai 2, dan dapat disaksikan langsung lewat akun resmi MK di YouTube.

Sebelumnya, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sumbar diajukan oleh pasangan Nasrul Abit-Indra Catri melalui kuasa hukum Vino Oktavia dkk, dan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni lewat kuasa hukum Veri Junaidi dkk. Pihak tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Sedangkan PHP Pilbup Pesisir Selatan diajukan oleh pasangan Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukum Ardyan dkk. Termohon yaitu KPU Pesisir Selatan. Sementara PHP Pilbup Limapuluh Kota diajukan oleh pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo dengan kuasa hukum O dkk. Pihak tergugat yaitu KPU Limapuluh Kota.

Baca juga: 5 Daerah Masih Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Pemprov Sumbar Siapkan Pj Bupati

MK mulai menggelar sidang putusan pada hari ini, Senin (15/2/2021). Pada sidang hari ini, MK telah membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh bupati dan wakil bupati di dua daerah di Sumbar, yakni Padang Pariaman dan Sijunjung. Putusannya yaitu MK menolak permohonan Pemohon. [pkt]


Baca berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan dan Perintahkan KPU Pasaman Laksanakan PSU
MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan dan Perintahkan KPU Pasaman Laksanakan PSU
Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, MK: Penyelesaian Pelanggaran TSM di 8 Kecamatan Sesuai Kententuan
Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, MK: Penyelesaian Pelanggaran TSM di 8 Kecamatan Sesuai Kententuan
Andre Rosiade: Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Andre Rosiade: Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya