Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemprov Sumbar akan mengikuti SKB 3 Menteri dan dinilai tidak ada masalah.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemporv) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan soal seragam sekolah.
"SKB tiga menteri itu untuk kita di Sumbar tidak ada masalah. Karena di Sumbar mengikuti aturan pemerintah juga," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernuran, Senin (8/2/2021).
Dia menuturkan, penggunaan seragam sekolah sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Pihak sekolah tidak boleh memaksakan penggunaan pakaian kekhasan agama tertentu kepada siswa yang bukan bagian syariat agamanya.
"Seragam resmi dari pemerintah itu kan sudah ada. Ada yang rok panjang, celana panjang. Pakai hijab kan itu pakaian, yang tidak boleh itu dipaksakan, tidak boleh dipaksakan kepada siswa apalagi yang bukan beragama Islam," jelasnya.
Meski demikian, menurut Irwan, siswi beragama Islam di sekolah-sekolah yang ada di Sumbar akan tetap mengenakan kerudung sebagai pakaian seragam. Itu karena mengenakan penutup kepala telah menjadi kearifan lokal perempuan Minang.
Orang tua pasti ingin anaknya tetap berkerudung ke sekolah. Apalagi, orang Minangkabau berfilosofi “Adat Bersendikan Syarak dan Syarak bersendikan Kitabullah”.
"Jadi, tidak ada yang perlu dikomentari. SKB tiga menteri tidak ada masalah. Kan memang tidak boleh memaksa pakaian tertentu kepada agama lain. Tidak ada peraturan daerah yang mewajibkan pakaian muslimah kepada non-Islam," terangnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah menerbitkan SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Kritik SKB 3 Menteri, Waketum MUI: Negara Harus Mewajibkan Siswa Berpakaian Sesuai Agamanya
Dalam SKB tersebut, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. [pkt]