Polres Bukittinggi Beri Bantuan Hukum pada Remaja Pelaku Perkelahian Berujung Maut

Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Karena privasi, kuasa hukum Boby enggan menyebutkan alasan klinenya kabur.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim penyidik Polres Bukittinggi memberikan bantuan hukum pada remaja berinisial N, 17 tahun, pelaku perkelahian berujung maut

Bukittinggi, Padangkita.com- Tim penyidik Polres Bukittinggi memberikan bantuan hukum pada remaja berinisial N, 17 tahun. Ia kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), setelah terlibat perkelahian hingga menyebabkan meninggalnya seorang remaja berinisial F, 17 tahun.

Dua remaja ini terlibat perkelahian yang diduga karena karena masalah asmara atau rebutan pacar.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada

ABH tersebut dari salah satu kantor advokat di Bukittinggi dan juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi.

"Kita lakukan penunjukan penasehat hukum untuk ABH dari advokat dan juga LBH Bukittinggi," ujarnya kepada Padangkita.com, Minggu (8/2/2021).

Kata Chairul Amri, pemberian bantuan hukum ini guna mendampingi N yang berstatus ABH dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ataupun nanti pada setiap proses peradilan yang akan dilalui.

Pemberian bantuan hukum ini karena pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur. Ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 23 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ketentuan itu berbunyi, "Dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu, pemberian bantuan hukum ini juga lantaran N terancam penjara selama 12 tahun sesuai Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ini juga sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHP, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana yang dalam hal ini adalah ABH dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, maka wajib didampingi oleh penasehat hukum.

Selain memberikan bantuan hukum, lanjut Chairul Amri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan ABH tersebut.

"Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bukittinggi," ucapnya.

Sebelumnya, dua orang pelajar terlibat perkelahian di kawasan Belakang Balok, Kota Bukittinggi diduga karena rebutan seorang pacar pada Sabtu (6/2/2021) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno Puji Kedermawanan Rusdi Saleh Bangun 20 Masjid di Solok, 1 di RSUD M Natsir

Diketahui, pelajar yang berasal dari dua sekolah berebeda itu berinisial F, 17 tahun dan N, 17 tahun. Saat perkelahian, F diduga dihantam menggunakan helm di bagian kepala. Akibat perkelahian ini, F meninggal dunia. [pkt]


Baca berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua