Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis Yelnazi Rinto, terdakwa penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar tujuh tahun penjara
Padang, Padangkita.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis Yelnazi Rinto, terdakwa penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) tujuh tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (5/2/2021).
Dalam sidang yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota M. Takdir dan Zulaikha itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 62 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp350 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta. Apabila (denda) tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan," ujar Yose saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun," kata Yose.
Putusan ini terbilang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yelnazi Rinto delapan tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti telah melakukan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato.
Kemudian, terdakwa juga terbukti bersalah telah menyelewengkan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019.
Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menyalahgunakan dana infak masjid.
Majelis hakim juga menilai bahwa dana PHBI yang dipegang oleh terdakwa sudah habis digunakan untuk kepentingan pribaditerdakwa. Selain itu, perbuatan tersebut juga merugikan keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara," tegas Hakim.
Usai divonis bersalah oleh majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyampaikan akan berpikir dulu untuk melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU.
"Kami pikir-pikir majelis, atas putusan ini," ujar penasehat hukum terdakwa.
Usai sidang, terdakwa yang mengenakan rompi merah bertulisan tahanan Kejaksaan Negeri Padang itu langsung meninggalkan ruang sidang menuju rumah tahanan Anak Air, Kota Padang.
Baca juga: IGD RSUD Bukittinggi Siap Dioperasikan, Layanan Poli Masih Ditunda, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, tim JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp350.000.000 dengan subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar subsider empat tahun penjara. [pkt]