Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bukittinggi
Bukittinggi, Padangkita.com- Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bukittinggi, pada Kamis (4/2/2021) malam pukul 23.00 WIB.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, didua lokasi berbeda.
Kasat Res Narkoba AKP Aleyxi kepada awak media mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam memberantas peredaran barang haram Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Penangkapan itu berhasil berkat adanya informasi dari masyarakat. Kita amankan dua orang yakni yang pertama MA (31) dan FF (42)," terang Kasat, Jumat (5/1/2021).
Aleyxi Aubedillah menjelaskan, tersangka MA merupakan warga Lambah Nagari Sianok Anam Suku Kecamatan IV Angkek, Agam.
"MA kita amankan di pinggir Jalan M Yamin, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu, yang terbungkus plastik klip warna bening ( 0,12 gr ) disimpan pelaku di kantong baju sebelah kanan," jelasnya.
Berselang 1 Jam kemudian, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi kembali mendapatkan informasi dan mengamankan FF (42) warga Bawah Pasar Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS) Kota Bukittinggi.
Pelaku FF diamankan di salah satu rumah di Gang Dardelium Jalan Syech Ibramim Musa, Kelurahan ATTS Kota Bukittinggi, dengan barang bukti seberat 4, 33 Gram Narkotika diduga jenis Sabu, yang terbagi menjadi 8 paket sabu yang terbungkus plastik klip warna bening.
Selai itu, juga ditemukan satu paket terbungkus plastik klep warna bening, dan satu paket sabu yang terbungkus plastik klep warna bening, serta seperempat butir exstasi warna ungu yang terbungkus timah rokok.
Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap Tiga Pelaku Pencurian di SMP 02 Malalak, Kabupaten Agam
"Terhadap kedua pelaku, kami terapkan pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah. (rna)