Jakarta, Padangkita.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah di Depok merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.
Pasalnya, menurut wapres, setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Ma'ruf dilansir dari Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).
Ma'ruf menyebut, praktik ekonomi di Pasar Muamalah tersebut tidak dapar disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, kata dia, harus dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.
Baca juga: Ini Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik yang Gantikan Buku Tanah
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional. Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional.
"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelasnya, seperti dikutip dari Antara.
Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat
Untuk diketahui, pasar Mualamah yang ada di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat melakukan seluruh transaksi perdagangan termasuk pembayaran biaya sewa dilakukan dengan mata uang dinar atau dirham, bukan rupiah.
Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas seberat 4 1/4 gram emas 22 karat. Sementara, dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.
Harga beli koin dinar dan dirham merujuk acuan harga pada PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan.
Ada sekitar 10 hingga 15 pedagang di pasar tersebut yang menjual bahan-bahan pokok, makanan, minuman, hingga pakaian.
Kegiatan perdagangan di pasar muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
Pendiri serta pengelola pasar muamalah, Zaim Saidi, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (2/2/2021) malam.
Zaim dijerat dua pasal pidana, yaitu pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Saat ini, pihak kepolisian menyebut masih mendalami kasus tersebut dan mencari kemungkinan adanya cabang pasar muamalah di daerah lainnya untuk ditindak tegas. [try]
Baca berita Ekonomi terbaru hanya di Padangkita.com