Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi didua lokasi berbeda di Kota Padang
Padang, Padangkita.com- Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi didua lokasi berbeda pada Minggu malam (24/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Kota Padang.
Pelaku pertama berinisial YS, 56 tahun, warga Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan SN, 36 tahun, warga Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Suhendra mengatakan, pelaku yang pertama kali ditangkap yaitu YS di kediamannya sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari YS, polisi mengamankan SN di rumahnya tidak lama setelah penangkapan YS.
"YS ini mengaku dapat barang dari SN," ujar Dadang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Selasa pagi (26/1/2021).
Disebutkan Dadang, di tangan YS polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dengan berat 2,71 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu telepon genggam, plastik klip bening yang diduga pembungkus sabu sebagai barang bukti.
"Barang bukti dari YS kita temukan dalan paralon kamar mandi rumahnya," kata Dadang.
Dari tangan pelaku SN, pihaknya menyita satu telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti. "Pada pelaku SN ini kita belum menemukan barang bukti narkoba," ucapnya.
Baca juga: Satlantas Polresta Padang, Siapkan Polwan dan CCTV Bergerak di Sejumlah Tempat
Dadang mengatakan, untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, anggotanya membawa kedua pelaku ke Mapolresta Padang. [rna]