Padang, Padangkita.com - Terdakwa penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), Yelnazi Rinto dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang di Anak Air, Kota Padang pada Senin sore (26/1/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp350.000.000 dan subsider enam bulan penjara," ujar JPU Pitria cs saat membaca tuntutannya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.
"Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan empat tahun penjara," lanjut JPU.
Dalam tuntutannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan sendiri.
"Terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara. Yang meringankan, terdakwa belum pernah pidana," sambung JPU.
Menanggapi tuntutan dari JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Riefdiana Nadra, bersama tim mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Hakim pun kembali menjadwalkan persidangan lanjutan pada Jumat mendatang (29/1/2021). "Kami minta waktu untuk mengajukan pledoi majelis," sebut PH terdakwa.
Sebelumnya, pada Senin (26/10/2020) lalu Yelnazi Rinto didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, terdakwa diduga telah melakukan penyelewengan uang sebesar Rp718.370.000 ditransfer dalam 22 kali transfer dengan berbagai rekening penerima.
Uang tersebut berasal dari dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019.
Bukan sebagai pembayaran kegiatan, uang tersebut malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi seperti membayar utangnya. [abe]