Aksi "Sweeping' Warnai Demo Angkot di Padang

Aksi "Sweeping' Warnai Demo Angkot di Padang

demo angkutan kota di Padang menolak angkutan daring, Senin (11/12/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

demo angkutan kota di Padang menolak angkutan daring, Senin (11/12/2017). (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Ratusan supir angkutan kota di Kota Padang menggelar demonstrasi menolak angkutan daring (angkutan online). Mereka menilai, selain mengurangi pendapatan, keberadaan angkutan daring juga melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aksi demonstrasi tersebut sempat diwarnai kericuhan karena sejumlah supir melakukan aksi sweeping terhadap angkot yang masih beroperasi. Mereka meminta angkot menurunkan penumpang dan mengikuti aksi demo. Aksi menghentikan angkot yang masih
beroperasi saat demo dilakukan terjadi di sejumlah lokasi.

Koordinator aksi, Afrizon Muslim mengatakan keberadaan angkutan daring saat ini membunuh pendapatan para supir angkot. Saat ini terdapat sekitar 5.000 supir angkot yang menggantungkan hidup dari menarik angkutan kota tersebut.

"Angkutan kota di Padang ada sekitar 2.000 unit sedangkan supirnya ada sekitar 5.000 orang yang mencari nafkah dari menarik angkot ini," katanya kepada wartawan, Senin (11/12/2017).

Dirinya menjelaskan bahwa para pengusaha dan supir angkot di Padang mendesak pemerintah daerah segera memberlakukan permenhub nomor 108 tahun 2017. Salah satu poin pentingnya adalah menghentikan operasi angkutan – angkutan daring yang semakin bertambah di kota Padang.

Para demonstran hanya ditemui Kepala Dinas Perhubungan Sumbar karena gubernur tidak di tempat. Akibat aksi demonstrasi dan mogok massal ini, ribuan calon penumpang terlantar. Dinas perhubungan Sumbar berjanji untuk segeranya diterbitkan peraturan daerah terkait angkutan daring.

Pagi ini Aliansi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) dan Sopir angkutan kota (angkot) Kota Padang menggelar aksi unjuk rasa. Mereka kembali menolak angkutan berbasis aplikasi online untuk beroperasi di Kota Padang. Aksi ini akan dilakukan di depan kantor gubernur Sumatera Barat, pada pukul 10.00 WIB, Senin (11/12/2017).

Koordinator Aksi, Afrizon Muslim menyatakan aksi dilakukan karena hingga kini status hukum Angkutan transportasi online di Kota padang masih belum jelas. Selain itu, dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang ketentuan hukum terhadap Transportasi online tidak pernah ditegakkan oleh aparat atau instansi yang berwenang untuk penegakkannya.

“Memberlakukan Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Berbasis Online (meminta gubernur untuk menghentikan angkutan berbasis online sebelum mematuhi aturan yang berlaku),” tulis surat pemberitahuan APAK ke Polresta Padang.

Baca Juga

Gubernur Sumbar Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Gubernur Sumbar Sampaikan Duka Mendalam Atas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang
Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Padang hingga 40%, Bus Trans Padang Beroperasi hingga 21.00
Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Padang hingga 40%, Bus Trans Padang Beroperasi hingga 21.00
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam – Padang Panjang - Bukittinggi: Dikaji Jenis yang Cocok
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam – Padang Panjang - Bukittinggi: Dikaji Jenis yang Cocok
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nama Gumarang merupakan nama kuda milik raja di Minangkabau yang dilekatkan pada nama bus.
Gumarang, Nama Kuda Milik Raja yang Dilekatkan Pada Bus, Didirikan Orang Bukittinggi di Lampung Tahun 1974