Berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang pria paruh baya, berinisial NZL 51 tahun ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana perjudian di salah satu rumah makan di Kota Pariaman
Pariaman, Padangkita.com – Polsek Kota Pariaman menangkap seorang pria paruh baya, NZL 51 tahun, dalam kasus dugaan perjudian togel online. Pelaku ditangkap pada Senin (18/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kota Pariaman, AKP Irwandi mengatakan, pelaku adalah warga Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara. NZL ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Irwandi menyebutkan, pelaku dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian secara online yang biasa dilakoni pelaku di sebuah rumah makan di Kota Pariaman.
"Yang melaporkan warga, mereka resah dengan aktivitas pelaku," kata Irwandi saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (19/1/2021).
Irwandi mengatakan, jual beli nomor yang ia lakukan berasal dari salah satu situs judi daring dari Hong Kong. Dari hasil interogasi polisi, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak delapan bulan belakangan.
"Jadi modusnya memanfaatkan rumah makan tersebut, dia sering ke sana selama delapan bulan belakangan dan (sudah sangat) meresahkan masyarakat selama 15 hari terakhir," tuturnya.
Baca juga: 196 UMKM di Pariaman dan 56 Pengusaha Jalin Kemitraan Bisnis Dengan Nilai Rp1,5 Triliun
Dari pelaku, unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Kota Pariaman menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp435 ribu beserta dua unit gawai. [pkt]