Bunga Rafflesia Arnoldii Tumbuh Mekar di Tanjung Raya Agam

Bunga Rafflesia Arnoldii Tumbuh Mekar di Tanjung Raya Agam

Kondisi bunga Rafflesia Arnoldii yang ditemukan tumbuh mekar sempurna pada Sabtu (16/1/2021) di Data Sungai Taleh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. [Foto: Istimewa]

Berita Agam terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bunga Rafflesia Arnoldii kembali ditemukan tumbuh mekar sempurna di Data Sungai Taleh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam

Lubuk Basung, Padangkita.com - Bunga Rafflesia Arnoldii kembali ditemukan tumbuh mekar sempurna pada Sabtu (16/1/2021). Bunga langka tersebut terpantau mekar di Data Sungai Taleh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) oleh warga bernama Bryan dan rekan-rekannya.

"Sebelumnya pada hari Rabu (13/1/2021), kami dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) Agam telah melakukan monitoring ke lokasi tersebut dan menemukan knop yang akan mekar pada hari Jumat (15/1/2021) sebelum ditemukan oleh masyarakat," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra dalam keterangan tertulisnya kepada Padangkita.com, Minggu (17/1/2021).

Ade mengatakan, mekarnya bunga langka di Nagari Paninjauan itu juga berbarengan dengan bunga jenis yang sama di Cagar Alam Batang Palupuh pada awal tahun 2021 beberapa waktu lalu.

"Seluruh jenis dari tumbuhan bunga Rafflesia termasuk dalam jenis yang dilindungi sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucapnya.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, membawa dan memperjual-belikan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Setiap orang juga dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam dan atau di luar Indonesia.

Baca Juga: Rafflesia Tuan Mudae Kembali Mekar Sempurna di Agam, Diameter 62,3 Sentimeter

"Jika terbukti melanggar aturan tersebut, sanksinya sesuai pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya. [pkt]


Baca berita Agam terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Tinjau Sejumlah Lokasi Rawan Bencana dan Kawasan Blind Spot di Agam, Ini Janji Gubernur
Tinjau Sejumlah Lokasi Rawan Bencana dan Kawasan Blind Spot di Agam, Ini Janji Gubernur
Bertemu Para Kepsek di Agam, Gubernur Mahyeldi Bahas soal Generasi Muda Berkarakter
Bertemu Para Kepsek di Agam, Gubernur Mahyeldi Bahas soal Generasi Muda Berkarakter