Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Selama masa Pandemi Covid-19 atau sejak Maret hingga Desember 2020, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Tenaga Kerja Tanah Datar terbitkan 1.201 izin, didominasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Batusangkar, Padangkita.com - Selama masa Pandemi Covid-19 atau sejak Maret hingga Desember 2020, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Tenaga Kerja Tanah Datar terbitkan 1.201 izin, didominasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
"Izin yang diterbitkan tahun 2020 meningkat dari tahun 2019 sebanyak 1.201 izin. Sedangkan tahun 2019 hanya 1.010 izin yang diterbitkan," ujar Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PMPTSP Naker Tanah Datar Syofa Nofa Budianto, Kamis (14/1/2021) saat ditemui di ruangannya.
Menurut Syofa, pertumbuhan Usaha Mikro Kecil (UKM) meningkat selama masa pandemi, karena banyak yang berusaha dari rumah.
"Orang-orang lebih banyak memilih berusaha dari rumah, seperti membuat kue, makanan dan usaha lain yang tergolong mikro kecil," ungkapnya.
Dari 124 kategori perizinan yang dilayani, kata Syofa, 57 kategori masuk dalam pelayanan Online Single Submission (OSS). Sedangkan sisanya, sebanyak 67 kategori masuk dalam pelayanan Sipintar.
"Jadi, yang tidak terakomodir OSS, diakomodir melalui Sipintar," ucapnya.
Pada umumnya, jelas Syofa, perizinan yang banyak dikeluarkan berupa IUMK. "Kalau modal di bawah Rp50 juta, itu masuk IUMK dan modal di atas itu izin yang diterbitkan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," imbuhnya.
Sementara itu, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tahun 2020, kata Syofa, menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun 2019 itu sampai 208 izin, sementara tahun 2020 hanya 88 izin, umumnya izin yang diterbitkan itu berupa hunian atau untuk rumah tempat tinggal," jelasnya.
Dalam melayani perizinan di Tanah Datar, jelas Syofa, PMPTSP dan Naker Tanah Datar sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menggunakan dua aplikasi.
Baca juga: Kepala Dinas Positif Covid-19, Pelayanan di Kantor PMPTSP-Naker Tanah Datar Tutup Sementara
Aplikasi tersebut yaitu Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Sipintar) yang diluncurkan sejak 2017, lalu aplikasi Online Single Submission (OSS). [zfk]