Padangkita.com - Angka kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Barat masih sangat tinggi. Dari catatan Nurani Perempuan, kekerasan terhadap perempuan rata-rata mencapai 80-100 kasus pertahun. Hal itu diambil berdasarkan pengaduan yang dilaporkan oleh korban tindak kekerasan.
Dari catatan Nurani Perempuan, pada 2013 setidaknya ada 88 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, yaitu 39 kasus kekerasan seksual dan 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jumlah lainnya yakni 4 kasus perdagangan manusia, 4 kasus kriminalisasi perempuan korban, 2 kasus kekerasan oleh mantan suami, dan 4 kasus nonkekerasan berbasis gender.
Baca juga:
Nurani Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar Masih Tinggi
Sementara itu, pada 2014 ada 81 kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu 38 kasus kekerasan seksual, 40 kasus KDRT, dan 9 kasus lainnya.
Pada 2015 ada 85 kasus, yaitu 44 kasus kekerasan seksual, 35 kasus KDRT, 4 kasus perdagangan manusia, 1 kasus kekerasan dalam pacaran, dan 1 kasus nonkekerasan berbasis gender.
Selanjutnya, pada 2016 ada 109 kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu 54 kasus kekerasan seksual, 43 kasus KDRT, 6 kasus perdagangan manusia, 2 kasus kekerasan dalam pacaran, dan 4 kasus nonkekerasan berbasis gender.
"Sementara itu, untuk tahun ini, hingga pertengahan November ada 90 kasus kekerasan berbasis gender yang 46 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual," kata Direktur Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Yefri Afriani kepada padangkita.com, Senin (28/11/20017).
Yefri kemudian memaparkan penyebab masih maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual sebagai kasus yang dominan. Kekerasan tersebut antara lain terjadi karena faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, tidak adanya pendidikan seksual, pengaruh negatif kemajuan IPTEK, konflik peran gender, dan sebagainya. Di samping itu, faktor lainnya yang selama ini kurang diperhatikan, yaitu adanya relasi kuasa dan impunitas terhadap pelaku.
Data yang dirilis oleh Nurani Perempuan berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh korban. Sedangkan menutunya, masih banyak korban kekerasan yang takut untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dirilis oleh Komnas Perempuan, peningkatan angka kekerasan yang sangat tinggi terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2012 yang mencapai 35%.
Dalam catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus atau perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama (PA), serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 Provinsi.
“Angka kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sejak 2010 terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan angka yang sangat tinggi terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2012 yang mencapai 35%. Sementara itu, untuk tahun 2015 jumlah kasus meningkat sebesar 9% dari tahun 2014,” dikutip dari laman komnas perempuan.
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis Kekerasan terhadap Perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya (2014) adalah KDRT/RP yang mencapai angka 75% (10.205). Posisi kedua KtP di ranah komunitas dengan persentase 22% (3.092) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 3% (305).
Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.281 kasus (42%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual kasus 3.495 ( 34%), psikis 1.451 kasus (14%) dan ekonomi 978 kasus (10%).
Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%).
Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal. Kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.784 kasus (56%), disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus (21%), kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus (17%) dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.