Pelaku Kekerasan Tertinggi terhadap Perempuan, Ini Orangnya

Pelaku Kekerasan Tertinggi terhadap Perempuan, Ini Orangnya

Ilustrasi (Foto: Pexels)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: Pexels)

Padangkita.com - Pelaku kekerasan terhadap perempuan lebih tinggi dilakukan oleh pacar dibandingkan oleh suami. Kekerasan oleh pacar dalam data yang dirilis oleh Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan) tercatat sebanyak 2.017 kasus di tahun 2017. Sedangkan urutan kedua ditempati oleh suami yang melakukan kekerasan terhadap istri.

Tingginya jumlah pelaku kekerasan seksual yang berstatus pacar sejalan dengan fenomena kekerasan dalam pacaran (KDP) yang dalam tiga tahun terakhir pendokumentasian catatan tahunan (catahu) Komnas Perempuan menempati peringkat kedua setelah kekerasan terhadap istri. Menurut Komnas perempuan hal tersebut disebabkan lemahnya regulasi dan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Tidak ada payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar, sehingga UU nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus KDP. Payung hukum lain tidak memadai bagi korban untuk mendapatkan keadilan," tulis Komnas Perempuan dalam catahu dikutip padangkita.com, Senin (27/11/2017).

Selain itu, dalam kasus KDP yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, perempuan adalah korban yang mengalami beban berlipat akibat stigma sosial, dikeluarkan dari sekolah, dikucilkan keluarga dan menjadi orang tua tunggal.

Secara substantif KTI dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan asmara. Perbedaan KTI dan KDP terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam KTI status mereka adalah suami dan istri, dalam KDP status mereka adalah pacar.

Peringkat kedua tertinggi setelah KDP adalah kasus (sedarah) incest sebanyak 1.265 kasus. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia incest (atau inses) adalah ”hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum atau agama”. Dalam pendataan Komnas Perempuan kasus- kasus incest yang dilaporkan melibatkan pelaku ayah kandung, paman, kakek, sepupu, keponakan, saudara kandung (kakak).

Komnas Perempuan menjelaskan terjadi peningkatan persentase kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) pada tahun 2016 yaitu 18%, dibandingkan tahun 2015 8% dan tahun 2014 10%. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak termasuk jika diperlukan melihat efektifitas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di ranah rumah tangga/personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 42% (4.281), diikuti kekerasan seksual 34% (3.495), kekerasan psikis 14% (1.451) dan kekerasan ekonomi 10% (978). Pola ini sama dengan catahu Komnas Perempuan tahun 2016 yang mencatat pada tahun 2015 kekerasan fisik menempati peringkat pertama dengan persentase 38% (4.304), diikuti dengan kekerasan seksual 30% (3.325), kekerasan psikis 23% (2.607) dan ekonomi 9% (971).

Pada tahun 2016 ada empat jenis kekerasan di ranah komunitas, diurutkan dari yang tertinggi yaitu kekerasan seksual 2.270 kasus (74%), fisik 490 kasus (16%) 490, khusus 229 kasus (7%) dan psikis 83 kasus (3%). Di antara kekerasan seksual, perkosaan adalah yang tertinggi yaitu 1.036 kasus (46%), diikuti pencabulan 838 kasus (37%).

Pada tahun sebelumnya (2015) urutan tertinggi hingga terendah yaitu kekerasan seksual 61%, kekerasan fisik 23%, kekerasan psikis 3%, kekerasan ekonomi 1%, dan jenis yang dikategorikan sebagai lain-lain 10% (Catahu Komnas Perempuan 2016).

Pola diatas berbeda dengan tahun 2014 yang mencatat kekerasan di ranah komunitas, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah yaitu yaitu seksual (56%), psikis (1%), fisik (23%), ekonomi (7 kasus), dan jenis yang dikategorikan sebagai lain-lain (14%) (Catahu Komnas Perempuan, 2015).

Baca Juga

Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Lebih 50 Persen Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pariaman Dilakukan Orang Terdekat 
Lebih 50 Persen Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pariaman Dilakukan Orang Terdekat 
Padang, Padangkita.com - Seratusan kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat sepanjang tahun 2021 ini.
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan Dinsos PPPA Pessel
Lubuk Basung, Padangkita.com - Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memandatangani MoU.
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan Pemkab Agam
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Keluarga korban kekerasan seksual di Padang terancam dikriminalisasi.
Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Padang Terancam Dikriminalisasi, Dituduh Penipu oleh Keluarga Pelaku
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kasus kekerasan gender berbasis online di Sumbar sudah mulai mencuat.
Kekerasan Gender Berbasis Online di Sumbar Mencuat, Kebanyakan Korban Mahasiswi