Masa Jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit Berakhir 12 Februari, Ini 3 Kesan dan Pesan DPRD Sumbar

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPRD Sumbar mengingatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, untuk menyelaraskan RPJMD 2021-2025

Ketua DPRD Sumbar Supardi.[foto: rna/Padangkita.com

Berita Sumbar terbaru: DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Kamis (7/1/2021).

Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Kamis (7/1/2021).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 163 ayat 1 UU No. 10/2016, bahwa gubernur/wakil gubernur memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. Sesuai berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur tahun 2016-2021, Irwan Prayitno-Nasrul Abit dilantik pada 12 Februari 2016.

"Dengan demikian, pada 12 Februari 2021, Irwan Prayitno-Nasrul Abit akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan tahun 2016-2021," ujar Supardi.

Selanjutnya, sesuai Pasal 79 ayat 1 UU No. 23/2014, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapat penetapan pemberhentian.

"Kami minta kepada Sekretariat DPRD untuk dapat segera menyampaikannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melengkapi semua persyaratan administrasi yang diperlukan," jelas Supardi.

Pada kesempatan itu pula, DPRD Sumbar menyampaikan evaluasi serta kesan dan pesan terhadap pemerintah Irwan Prayitno-Nasrul Abit.

Pertama, dalam penyelenggaraan pemerintahan lima tahun masa jabatan Irwan Prayitno-Nasrul Abit, banyak kemajuan yang telah dicapai. PDRB (produk domestik regional bruto) per kapita masyarakat meningkat, derajat kesehatan, dan rata-rata lama sekolah juga alami kemajuan. Angka kemiskinan dan pengangguran juga mengalami penurunan. Meski demikian, karena wabah Covid-19, beberapa program strategis yang belum dapat diselesaikan.

Kedua, DPRD meminta Irwan Prayitno-Nasrul Abit dapat memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misinya, serta menyelesaikan kegiatan strategis yang tertunda. Hal tersebut karena sisa masa jabatan mereka tinggal 30 hari lagi.

Baca juga: LBH Padang: Tidak laksanakan Putusan PTUN, Gubernur Terancam Pidana dan Sanksi Pemberhentian Sementara

"Ketiga, untuk kesinambungan pembangunan daerah, kiranya saudara (gubernur/wakil gubernur) dapat menyusun ‘blue print’ pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun masa pengabdian saudara yang nantinya akan dapat menjadi pedoman oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2020," minta Supardi. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Muspika Lubuk Kilangan Bersama Anggota DPRD Sumbar Bahas Pencegahan Tawuran
Muspika Lubuk Kilangan Bersama Anggota DPRD Sumbar Bahas Pencegahan Tawuran
Gubernur Sumbar Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dua Tempati Jabatan di Bapenda
Gubernur Sumbar Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dua Tempati Jabatan di Bapenda
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Gubernur Mahyeldi Subuh Mubarakah di Surau Ansharullah
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Gubernur Mahyeldi Subuh Mubarakah di Surau Ansharullah
Berhasil Bina Kelurahan - Nagari jadi Berprestasi, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan UWN 2024
Berhasil Bina Kelurahan - Nagari jadi Berprestasi, Gubernur Sumbar Terima Penghargaan UWN 2024
Cuti Pilkada mulai Besok, Mahyeldi Serahkan Tugas dan Seluruh Fasilitas Kedinasan Gubernur
Cuti Pilkada mulai Besok, Mahyeldi Serahkan Tugas dan Seluruh Fasilitas Kedinasan Gubernur