Berita Sumbar terbaru: DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Kamis (7/1/2021).
Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Kamis (7/1/2021).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 163 ayat 1 UU No. 10/2016, bahwa gubernur/wakil gubernur memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. Sesuai berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur tahun 2016-2021, Irwan Prayitno-Nasrul Abit dilantik pada 12 Februari 2016.
"Dengan demikian, pada 12 Februari 2021, Irwan Prayitno-Nasrul Abit akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan tahun 2016-2021," ujar Supardi.
Selanjutnya, sesuai Pasal 79 ayat 1 UU No. 23/2014, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapat penetapan pemberhentian.
"Kami minta kepada Sekretariat DPRD untuk dapat segera menyampaikannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melengkapi semua persyaratan administrasi yang diperlukan," jelas Supardi.
Pada kesempatan itu pula, DPRD Sumbar menyampaikan evaluasi serta kesan dan pesan terhadap pemerintah Irwan Prayitno-Nasrul Abit.
Pertama, dalam penyelenggaraan pemerintahan lima tahun masa jabatan Irwan Prayitno-Nasrul Abit, banyak kemajuan yang telah dicapai. PDRB (produk domestik regional bruto) per kapita masyarakat meningkat, derajat kesehatan, dan rata-rata lama sekolah juga alami kemajuan. Angka kemiskinan dan pengangguran juga mengalami penurunan. Meski demikian, karena wabah Covid-19, beberapa program strategis yang belum dapat diselesaikan.
Kedua, DPRD meminta Irwan Prayitno-Nasrul Abit dapat memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misinya, serta menyelesaikan kegiatan strategis yang tertunda. Hal tersebut karena sisa masa jabatan mereka tinggal 30 hari lagi.
"Ketiga, untuk kesinambungan pembangunan daerah, kiranya saudara (gubernur/wakil gubernur) dapat menyusun ‘blue print’ pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun masa pengabdian saudara yang nantinya akan dapat menjadi pedoman oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2020," minta Supardi. [pkt]