Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali Selama Dua Pekan

PSBB Jawa-Bali

Ilustrasi PSBB (Foto: Ist)

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat atau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan kasus virus Corona (Covid-19) di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

PSBB Jawa-Bali ini akan diterapkan selama dua pekan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan di akun youtube Sekretariat Negara, Rabu (6/1/2021).

"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut," tambahnya.

Ia menjelaskan, empat parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 13 Januari, Jokowi dan Para Menteri yang Pertama Disuntik

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan PSBB yang akan diterapkan tersebut bukan berarti pelarangan kegiatan melainkan membatasi aktivitas masyarakat di dua pulau tersebut.

"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," tegas Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Adapan kegiatan yang dibatasi tersebut antara lain perkantoran dengan WFH 75 persen, pembelajaran dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan serta jam operasi moda transportasi.

Untuk diketahui, secara nasional kasus Covid-19 hingga Kamis (7/1/2020) pagi tercatat sebanyak 788.402 kasus. Kemudian, pasien yang dinyatakan sembuh tercatat sebanyak 652.513 orang. Sementara itu, pasien yang meninggal dunia sebanyak 23.296 orang.

Seluruh provinsi di Jawa-Bali berada di urutan 15 teratas kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi 4 provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Sementara itu, Banten berada di urutan ke 9, Bali di posisi ke-11, dan DIY urutan ke-13 kasus Covid-19 paling banyak. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil