
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: AIdil Sikumbang).
Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyangkal pernyataan LBH Padang tentang adanya upaya tidak mematuhi putusan PTUN Padang mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga non Clear and Clean (non CnC).
Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal menyatakan pihaknya perlu meluruskan kekeliruan pernyataan LBH Padang dalam siaran persnya dengan judul “Tidak Patuhi Putusan Pengadilan, Gubernur Sumbar Diduga Lakukan Pembohongan Publik” pada 19 November 2017.
Dirinya meminta LBH Padang lebih cermat dan bijak dalam menyikapi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan opini negatif di ruang publik.
"Bahwa semua informasi dan keterangan yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, kebenarannya dapat kami pertanggungjawabkan berdasarkan pemahaman yang dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan," katanya, Senin (20/11/2017) dalam rilis yang diterima Padangkita.com.
Jasman menjelaskan terkait lima IUP yang tidak dicabut oleh Pemprov Sumbar karena sudah CnC berdasarkan pengumuman Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Berdasarkan pengumuman Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan PT. Thomas Jaya Trecimplant Abadi diumumkan telah CnC dengan surat pengumuman CnC tahap ke 16 yang dikeluarkan bulan Juli 2015.
Tiga IUP lainnya atas nama PT. Dharma Power Persada, PT. Miranti Mas Pratama, dan PT. Triple Eight Energy telah berstatus CnC berdasarkan pengumuman Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang ke 25. Surat tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2017 dengan nomor :1587. Pm/04/DJB/2017.
Sementara itu, PT. Wirapatriot Sakti telah berstatus CnC berdasarkan pengumuman Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke 26. Surat tersebut dikeluarkan pada 5 Oktober 2017 dengan nomor 2000.Pm/04/DJB/2017.
“Sehingga tidak ada alasan apapun bagi gubernur untuk membangkang terhadap putusan pengadilan. Ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," jelas Jasman Rizal.
Dirinya juga menambahkan Pemprov Sumbar telah menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini telah dibuktikan dengan telah melaksanakan putusan PTUN Padang Nomor Perkara: 2/P/FP/2017/PTUN.PDG tanggal 20 Oktober 2017.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno diduga berupaya tidak mematuhi putusan pengadilan mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga non Clear and Clean (non CnC).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada 20 Oktober 2017 silam memerintahkan Gubernur Sumbar mencabut 26 IUP non CnC paling lama lima hari kerja sejak putusan dibacakan, namun kemudian pemerintah Gubernur Sumbar hanya mencabut 21 IUP, sementara lima IUP lagi tidak dicabut dengan dalih telah CnC.
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari menyatakan pemerintah provinsi membangun logika bahwa pengadilan hanya memerintahkan untuk mencabut 21 IUP non CNC, sementara lima IUP lainnya tidak bisa dicabut karena telah CnC.
"Jika dilacak pernyataan-pernyataan pihak Gubernur pasca putusan ada upaya untuk tidak mematuhi putusan atau berprilaku seolah-olah gagal paham atas putusan," katanya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Senin (20/11/2017).
Menurut Era, dalam rilis gubernur beberapa waktu lalu dan pernyataan di sejumlah media, gubernur membangun logika bahwa pengadilan hanya memerintahkan untuk mencabut 21 IUP non CnC sementara 5 IUP lainnya tidak bisa dicabut, karena telah CnC.