Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Petugas Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang guru laki-laki HT, 25 tahun karena diduga mencabuli anak bawah umur.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku.
“Korban bukan muridnya, tapi pacar pelaku. Mereka menjalani hubungan sejak 2018,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (29/12/2020).
Pelaku ditangkap sesuai laporan dengan nomor LP/156/XII /2020/SPKT-Res Sijunjung. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Sijunjung langsung menindaklanjutinya dan melakukan penangkapan terhadap HT.
“Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan kemarin. Tanpa perlawanan, kami bawa langsung pelaku ke Polres,” sebutnya.
AKP Abdul mengungkapkan, modus pelaku dengan menjalin hubungan dengan anak bawah umur, selanjutnya dijanjikan untuk dinikahi.
Baca Juga: Rincian 252 Kebakaran yang Terjadi di Kota Padang Sepanjang 2020
“Dipacari, lalu ingin dinikahi. Sekarang pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. [*/abe]