Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri menuding pasangan Mahyeldi-Audy melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilgub Sumbar 2020.
Padang, Padangkita.com - Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri menuding pasangan Mahyeldi-Audy melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2020.
Kuasa hukum pasangan Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia mengatakan, salah satu pelanggaran yang dilakukan pasangan Mahyeldi-Audy yaitu pada tahap pendaftaran pasangan calon.
Menurut Vino, Audy Joinaldi telah menggunakan gelar profesi dalam dokumen kelengkapan persyaratan yaitu gelar "Ir" untuk mempengaruhi pemilih.
Bahkan, kata Vino, pelanggaran terkait penggunaan gelar itu juga ikut diaminkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
"Pelanggaran pasangan calon dan KPU Sumbar. Di mana, keabsahan dokumen persyaratan calon itu mengunakan gelar akademik sesuai dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi berwenang, bukan gelar profesi," ujar Vino melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Rabu (23/12/2020).
Kemudian, jelas Vino, KPU juga menggunakan gelar profesi Audy dalam alat peraga kampanye dan di dalam lembar surat suara.
Tidak hanya itu, dikatakan Vino, pasangan Mahyeldi-Audy juga memobilisasi pejabat dan Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, yaitu Kepala Satpol PP, Alfiadi untuk menyewa rumah dan dijadikan sebagai Posko Pemenangan Mahyeldi-Audy.
"Pasangan nomor urut 4 juga melanggar ketentuan pelaporan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang diserahkan kepada termohon tanggal 6 Desember 2020," ungkap Vino.
Tindak lanjut dari itu semua, ungkap Vino, pasangan Nasrul Abit-Indra Catri juga telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub tingkat provinsi dan mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy.
Lebih lanjut, dikatakan Vino, juga terjadi pelanggaran dalam tahapan proses pemungutan suara di Kota Pariaman, Kota Padang dan Kota Sawahlunto yang diduga dilakukan KPU.
KPU disebut telah menghilangkan hak pilih sebanyak 28 orang, terdiri dari dua orang pasien Covid-19 dan 26 orang pasien rawat inap di RSUD Pariaman dengan tidak dilakukan pemungutan suara di RSUD Pariaman.
Sehingga, hal itu berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih dalam Pilgub Sumbar 2020.
Lalu, KPU Sumbar melalui KPPS diduga telah memberikan tiga surat suara kepada satu orang pemilih di TPS 02 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Sehingga telah menyebabkan surat suara yang digunakan lebih besar dari jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih di TPS serta telah melanggar ketentuan dalam PKPU No. 18 Tahun 2020 yang berlaku sebagai ketentuan dalam proses pemungutan suara di TPS.
KPU Sumbar melalui KPPS juga diduga telah menyebabkan terjadinya pencoblosan surat suara mengunakan alat selain alat coblos yang terjadi di TPS 1 Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Sehingga, sebanyak 21 surat suara telah dicoblos mengunakan pena (selain alat coblos), sehingga dari 21 surat suara terdapat 13 surat suara yang dinyatakan tidak sah, karena adanya coretan, sedangkan 8 surat suara sisanya tetap dinyatakan sah oleh KPPS.
"Seharusnya 21 surat suara yang dicoblos dengan mengunakan alat selain alat coblos yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan PKPU No. 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan Suara, maka haruslah dinyatakan tidak sah sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh termohon melalui KPPS telah berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020," imbuh Vino.
Lanjut, Vino juga menyebutkan bahwa KPU Sumbar melanggar rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara yang terjadi di empat kabupaten dan kota di Sumbar, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman dengan menerima penyerahan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumbar yang tidak mengunakan kotak suara sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilgub Sumbar, Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Terdaftar di MK
"Kita meminta KPU Sumbar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS RSUD Pariaman, TPS 02 Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat Kota Padang dan TPS 1 Desa Salak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, termasuk seluruh TPS di Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman sebagai akibat tindakan termohon telah melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga telah menyebabkan hilangnya hak pilih pemilih dan hasil suara pemilih," kata Vino. [zfk]