Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pertashop atau Pertamina Shop merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen.
Batusangkar, Padangkita.com - Keberadaan Pertashop diprediksi mampu menjadi sumber pendapatan asli desa atau nagari. Apalagi kalau dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag).
Pertashop atau Pertamina Shop adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non-subsidi, LPG non-subsidi dan produk Pertamina ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.
Untuk mengembangkan hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis program Pertashop bagi Wali Nagari se Tanah Datar, di aula Kantor Bupati setempat, Selasa (22/12/2020).
Program Pertashop merupakan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Perusahaan Terbatas (PT) Pertamina (Persero) dalam bentuk pengembangan usaha bersama untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat, sekaligus mendekatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di desa/nagari.
Dalam mewujudkan tujuan tersebut, desa/nagari dapat melakukan kerja sama. Baik kerja sama antar-desa/nagari maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama itu memberikan peluang kepada desa/nagari dalam membangun kemandirian desa/nagari, sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
“Saat ini Pertashop telah berdiri di beberapa nagari di Tanah Datar, dan yang sudah beroperasional sebanyak 3 buah yakni di Padang Magek, Tanjung Bonai dan Andaleh Baruah Bukik. Kedepan, akan dikembangkan di nagari lain, tentu dengan syarat yang sudah berlaku,” ujar Nofenril.
Nofenril menambahkan bahwa desa/nagari dapat mengajukan kerja sama ke pihak ketiga melalui beberapa tahapan, yakni persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian bersama, penandatanganan, pelaksanaan dan pelaporan.
Dalam hal itu, pelaksanaan program Pertashop, Pemerintah Desa/Nagari dapat menyeleksi calon mitra yang mengajukan penawarannya, untuk direkomendasikan sebagai calon mitra PT. Pertamina (Persero).
“Pertashop difasilitasi oleh PT. Peratmina (Persero), mulai dari mesin, tangki penampungan dan biaya ongkos kirim ke tempat. Pertashop sendiri, hanya menjual bahan bakar minyak jenis Pertamax baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, dengan harga setara SPBU,” ujar Nofenril.
Sementara itu, Kepala Bidang UEM, SDA dan TTG Dinas PMD Provinsi Sumatra Barat, Desrianto Boy mengatakan, sosialisasi petunjuk teknis program Pertashop untuk memberikan pedoman bagi semua pihak pihak yang terlibat agar penyelenggarannya berjalan sesuai peraturan perundangan, serta dapat memperjelas mekanisme atau tahapan pelaksanaan guna mempercepat tercapainya sasaran program tersebut.
Baca juga: Sektor Pariwisata dan PAD Tanah Datar 2020 Anjlok Akibat Covid-19
“Melalui sosialisasi ini, menjadi pedoman untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Nagari serta mitra kerja dalam melaksanakan program Pertashop nantinya, yang pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancer. Sehingga dapat membuka lapangan kerja dan menjadi sumber Pendapat Asli Nagari (PAN) di masa depan,” ujar Desrtrianto Boy. [pkt]