Berita Padang Pariaman terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Pasangan Tri Suryadi-Taslim mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Parit Melintang, Padangkita.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman nomor urut 2, Tri Suryadi-Taslim, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilihat Padangkita.com di laman situs resmi MK, pasangan tersebut mengajukan sengketa pada Senin (21/12/2020) pukul 16:01:58 WIB secara daring.
Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) sudah terdaftar dengan Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020, panitera Muhidin.
Zubahri, kuasa Tri Suryadi-Taslim, meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Padang Pariaman tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman 2020.
Dalam permohonan itu, seperti yang dilihat Padangkita.com di laman situs resmi MK, KPU memutuskan pasangan calon nomor urut 1, Suhatri Bur-Rahmang, menang 66.493 suara, mengalahkan suara pasangan Tri Suryadi-Taslim yang berjumlah 57.550 suara.
Zulbahri menyebutkan dalam prosesi pemungutan suara telah terjadi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Jo Pasal 187 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasangan Tri Suryadi-Taslim menuding pasangan Suhatri Bur-Rahmang telah melakukan pelanggaran, yakni politik uang, memberikan beras ke masyarakat pemilih, membagikan benih ikan dengan memanfaatkan fasilitas negara, dan memberikan jilbab dan surat Yasin sebanyak 2.500 eksemplar di mana terselip uang Rp100.000 yang dibagikan kepada masyarakat.
Pasangan Tri Suryadi-Taslim juga menuduh pasangan nomor urut 1 sebelum pencoblosan telah memobilisasi alat berat milik Dinas PU milik Pemkab Padang Pariaman ke Kecamatan IV Koto Aur Malintang untuk mempengaruhi masyarakat pemilih.
Pasangan nomor urut 1 juga dituduh telah memobilisasi dan menjanjikan sesuatu kepada relawan medis yang mengabdi di Puskemas, membebani para medis tersebut untuk mencari pemilih sebanyak 50 orang, sebagai bahan untuk ditingkatkan statusnya sebagai pegawai kontrak di Kabupaten Padang Pariaman.
Berikutnya, pasangan calon nomor urut 1 juga dituding telah melakukan kampanye hitam dengan mengintimidasi masyarakat dengan cara menggunakan dana BLT. Jika mereka kalah, maka BLT selanjutnya tidak disalurkan ke masyarakat yang bersangkutan.
Pasangan calon nomor urut 1 juga dituduh telah melakukan rapat akbar dengan memanfaatkan fasilitas negara yaitu di Gedung Saiyo Sakato, dan secara terang-terangan mendirikan baliho di halaman Kantor Nagari Gadua yang merupakan fasilitas negara.
"Bahwa mengacu kepada rangkaian perbuatan dimaksud di atas, sesungguhnya berakibat berkurangnya suara pemohon sebanyak 2.500 suara, sehingga dengan demikian perbuatan tersebut telah merugikan pemohon dalam Pilkada Kabupaten Padang Pariaman 2020," ungkap Zulbahri.
Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka. Selain itu, mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Padang Pariaman melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan yang terkontaminasi oleh politik uang pasangan calon nomor urut 1.
Baca juga: 2 Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi
"Adapun beberapa kecamatan dimaksud adalah Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, Kecamatan Enam Lingkung, Kecamatan Nan Sabaris, Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, dan Kecamatan Batang Gasan," ungkap Zulbahri. [pkt]